Repelita Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tambang yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai setengah triliun rupiah.
Delapan orang tersebut di antaranya Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh, serta Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman.
Selain itu, turut ditetapkan pula Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman, Direktur PT Samban Mining, Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining, David Alexander Yuwono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah memanipulasi data uji mutu batu bara agar dapat menghindari kewajiban membayar royalti pertambangan kepada negara.
Menurut Anang, sebelumnya tujuh orang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kemudian David Alexander menjadi tersangka terbaru yang kini diamankan di Rutan Kejagung Jakarta.
Sementara itu, Asisten Pengawasan sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, membeberkan bahwa David diduga melakukan persekongkolan dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu untuk memuluskan manipulasi tersebut.
Perbuatan itu disebut dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 dengan cara mengatur kualitas dan data batu bara agar jumlah royalti serta kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil.
Andri menegaskan bahwa praktik tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp500 miliar karena merugikan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok