Repelita Lombok - Elma Agustina (28), istri dari almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi, membantah keras tuduhan bahwa ia menerima uang Rp 400 juta untuk menutupi kematian suaminya.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Dalam perkembangan kasus ini, dua mantan perwira Polri, Kompol Y dan Ipda HC, telah ditetapkan tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat.
Elma menegaskan, "Itu semua fitnah, saya tidak akan menukar nyawa suami saya dengan uang, tidak pernah ada uang Rp 400 juta itu demi Allah."
Ia juga mengatakan belum pernah melihat uang sebesar itu.
Elma hanya menginginkan keadilan dan berharap kebenaran kematian suaminya segera terungkap.
Kompol Y dan Ipda HC, atasan Nurhadi, ditahan setelah penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan.
Keduanya sempat melaporkan kematian Nurhadi sebagai tenggelam, namun luka lebam di tubuh korban menimbulkan kecurigaan keluarga.
Reni (35), kakak ipar Nurhadi, turut aktif mengungkap fakta dan pernah membuka WhatsApp milik almarhum sebelum disita penyidik.
Dalam chat tersebut, tersangka HC meminta Nurhadi untuk diam, dan pesan itu sempat dikirim ke tersangka YG.
Reni juga menemukan ketidaksesuaian antara versi polisi dan keterangan saksi di lapangan.
“Kami dikabari Nurhadi saat kritis dibawa ke Klinik Warna diantarkan YG, tetapi rekannya di klinik mengatakan tidak ada YG yang ikut mengantar,” ujar Reni.
Elma memastikan suaminya bukan pengguna narkoba atau pemabuk.
“Merokok saja dia tidak bisa, apalagi memakai obat-obatan dan minum minuman keras. Itu sama sekali tidak benar. Saya merasa dia dicekoki, dipaksa,” ungkap Elma.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG), Ipda Haris Sucandra (Ipda HC), dan Misri alias M.
Kuasa hukum Misri, Yan Mangandar, menyatakan kliennya mengaku mengonsumsi minuman beralkohol, pil riklona (obat penenang), dan ekstasi pada saat kejadian.
“Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi,” kata Yan.
Ia menambahkan, pil Riklona dibeli Misri atas perintah Kompol YG dengan uang Rp 2 juta, sedangkan ekstasi diperoleh langsung dari Kompol YG.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

