Repelita Jakarta - Empat orang yang kini duduk di kursi terdakwa dalam perkara pengamanan situs judi online di lingkungan Kominfo mengaku memperoleh uang hingga belasan miliar rupiah.
Pengakuan tersebut terungkap saat keempatnya diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan.
Awalnya jaksa penuntut umum meminta Tony menjelaskan jumlah uang yang diterima dari kegiatan tersebut.
Tony menyebut dirinya memperoleh sekitar Rp17 miliar.
Giliran Adhi Kismanto menjawab, dia mengaku mendapat Rp16 miliar yang sebagian besar digunakan untuk membeli aset.
Selanjutnya Alwin Jabarti Kiemas menyatakan selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024, dirinya menerima Rp13,9 miliar.
Sementara Muhrijan mengaku memperoleh Rp13,7 miliar dari pengamanan situs judi online.
Perkara ini dibagi menjadi lima klaster yang memisahkan peran para terdakwa.
Klaster pertama diisi para koordinator yakni Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua berisi bekas pegawai Kominfo yang kini Komunikasi dan Digital.
Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri atas agen situs judi online.
Nama-nama yang muncul yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perjalanan kasus ini, nama Budi Arie Setiadi, yang dulu menjabat Menteri Kominfo dan sekarang menjabat Menteri Koperasi, juga pernah disebut dalam dakwaan terkait penjagaan situs judi online.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

