Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK Sita Rp39,5 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif di PTPP

 Sita Uang dari OTT di OKU, KPK Rincikan Secara Resmi

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali berhasil mengamankan uang senilai Rp39,5 miliar terkait pengungkapan dugaan korupsi proyek fiktif yang terjadi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PTPP) (Persero) Tbk pada tahun 2022 hingga 2023.

Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK melakukan langkah penyitaan dari sejumlah pihak yang terhubung dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang yang disita meliputi Dolar Singapura sebesar 2.991.470 dan Rupiah sejumlah Rp1,5 miliar yang total nilainya mencapai sekitar Rp39,5 miliar.

Budi menguraikan bahwa modus operandi kasus ini adalah penunjukan proyek fiktif oleh pihak PTPP yang kemudian disubkontrakkan kepada pihak ketiga.

Pelaksana proyek palsu itu menerbitkan invoice untuk mencairkan dana dengan nilai sesuai kontrak. Dana hasil pencairan lalu mengalir ke beberapa pihak tertentu yang kemudian menimbulkan kerugian pada keuangan negara, sebab PTPP sebagai BUMN harus bertanggung jawab atas anggaran yang digunakan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK juga sudah lebih dulu menyita deposito senilai Rp22 miliar serta uang tunai Rp40 miliar yang ditemukan di dalam brankas. Tidak berhenti di situ, tim juga menyegel uang sebesar 3,5 juta Dolar Amerika Serikat yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

Penyidikan perkara ini diumumkan secara resmi pada Jumat 20 Desember 2024 lalu, di mana KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024 dengan dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp80 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua individu berinisial DM dan HNN agar tidak meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu enam bulan terhitung mulai 11 Desember 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1637/2024.

Hingga kini, identitas lengkap para tersangka masih belum diumumkan secara resmi ke publik oleh pihak KPK.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved