
Repelita Jakarta - Vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula memicu diskusi panas di tengah masyarakat.
Keputusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat 18 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta dianggap menimbulkan tanda tanya lantaran berbeda dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum semula menuntut Tom Lembong tujuh tahun penjara.
Ia juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Poin yang menjadi sorotan terletak pada pertimbangan majelis hakim.
Salah satu alasan hakim adalah kebijakan Tom Lembong ketika menjabat lebih condong ke praktik ekonomi kapitalis ketimbang mengutamakan prinsip ekonomi Pancasila.
Hakim anggota Alfis Setiawan menyampaikan kebijakan impor gula justru abai pada kesejahteraan rakyat.
Terdakwa dinilai gagal menekan harga gula yang sempat naik dari Rp13.149 per kilogram pada awal 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada penghujung 2019.
Terkait hal ini, hakim menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Namun, majelis juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang sopan, tidak pernah dihukum, serta tidak terbukti menikmati hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
Putusan ini memicu reaksi beragam.
Tom Lembong menganggap putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan.
Ia merasa kewenangan menteri yang diatur undang-undang seakan diabaikan.
"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ucap Tom usai persidangan.
Sejumlah tokoh hadir dalam sidang putusan, termasuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Ia mengaku kecewa dengan hasil akhir kasus tersebut.
"Saya hanya akan menyampaikan empat hal. Satu, kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa, sama dengan saya. Saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," kata Anies.
Anies khawatir putusan ini membuka peluang kriminalisasi serupa terhadap pejabat atau warga negara lain.
Nada kritik juga datang dari Youtuber Ferry Irwandi melalui akun media sosialnya.
"Beliau ditangkap kejaksaan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Hakim tahu beliau tidak ada niat jahat, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil, tidak ditemukan aliran dana, impor dilakukan karena kebutuhan industri mendesak, keputusan impor ternyata dianggap tidak mempengaruhi stabilitas harga dan dia dipenjara 4,5 tahun," tulis Ferry.
Ia menilai alasan hakim yang menyorot kecenderungan ekonomi kapitalis berada di luar logika sehat.
Di balik semua kontroversi ini, publik turut menyoroti latar belakang Dennie Arsan Fatrika.
Dennie dikenal sebagai hakim dengan pengalaman panjang di dunia peradilan dan memiliki harta kekayaan sekitar Rp 4,3 miliar berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara terakhir.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

