Repelita Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi bimbingan teknis DPRD Kota Surabaya periode 2009 hingga 2014 pada Kamis 5 Februari 2026.
Armuji tidak datang sendiri melainkan bersama Musyafak Rouf yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.
Keduanya tiba di Mapolrestabes Surabaya pukul 16.27 WIB dan pemeriksaan selesai pukul 18.02 WIB sehingga berlangsung sekitar satu setengah jam.
Armuji menyatakan bahwa penyidik tidak banyak mengajukan pertanyaan kepadanya.
Ia hanya diminta membaca ulang isi Berita Acara Pemeriksaan lalu melakukan perubahan kecil pada tanggal dokumen tersebut.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut pemanggilan ini berkaitan dengan kasus yang menyeret nama Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.
Armuji menegaskan bahwa dirinya hanya mengubah tanggal pada BAP tanpa ada pertanyaan mendalam lainnya.
Musyafak Rouf yang kini menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 menyampaikan hal serupa setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia mengungkapkan bahwa penyidik hanya memintanya membaca kembali BAP lama lalu memparafrase serta menandatangani jika sudah sesuai dengan keterangan sebelumnya.
Musyafak menegaskan tidak ada pertanyaan tambahan yang diajukan selama proses berlangsung.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan lanjutan Musyafak langsung menjawab bahwa proses sudah selesai tanpa kelanjutan lebih lanjut.
Keduanya meninggalkan Mapolrestabes Surabaya setelah menyelesaikan kewajiban memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

