Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Albertina Ho Langsung Perberat Vonis Koruptor Jadi 12–14 Tahun Usai Dilantik Ketua PT Kaltim, Sinyal Tegas Pengadilan Tinggi Kaltim?

 DILANTIK - (Kiri ke kanan) Albertina Ho saat wawancara bersama Kompas TV, beberapa waktu lalu Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, melantik Albertina Ho sebagai Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Kalimantan Timur, Selasa (3/2/2026) (Kompas TV/Mahkamah Agung (MA) RI)

Repelita Samarinda - Albertina Ho resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto pada Selasa 3 Februari 2026.

Sosok hakim yang dikenal tegas ini langsung menunjukkan sikap keras terhadap koruptor melalui putusan yang memperberat hukuman beberapa terdakwa.

Sesaat setelah pelantikan Albertina Ho menaikkan vonis hakim nonaktif Djuyamto dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara dan vonis lepas korporasi crude palm oil.

Selain pidana badan terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar.

Amar putusan tersebut menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan keringanan bagi pelaku korupsi yang merugikan negara.

Tak lama kemudian Albertina juga memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur akan semakin tegas terhadap kasus korupsi.

Publik kini menanti gebrakan selanjutnya dari Albertina Ho terutama dalam menangani perkara besar di Kalimantan Timur.

Kejaksaan Agung memberikan perhatian khusus terhadap kasus korupsi di wilayah tersebut termasuk tambang ilegal reklamasi pascatambang serta dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional Kaltim.

Jaksa Agung S T Burhanuddin dalam kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim menilai sejumlah perkara yang ditangani masuk kategori besar dan berpotensi menyelamatkan kerugian negara signifikan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna pada 22 Januari 2026 menyatakan performa Kejati Kaltim menunjukkan progres positif khususnya dalam pengembalian aset negara.

Para koruptor di Kalimantan Timur kini menghadapi ancaman hukuman lebih berat di bawah kepemimpinan Albertina Ho yang dikenal sebagai srikandi hukum berintegritas tinggi.

Albertina Ho lulus Sarjana Hukum dari Universitas Gadjah Mada tahun 1985 dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.

Karier hakimnya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta tahun 1986 sebelum bertugas di berbagai pengadilan daerah seperti Slawi Temanggung dan Cilacap hingga 2005.

Ia pernah menjabat Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tahun 2005 kemudian menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan periode 2008 hingga 2011.

Selanjutnya Albertina menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang 2014-2015 serta hakim di Pengadilan Negeri Bekasi 2015-2016.

Ia juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan 2016-2019 dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada akhir 2019.

Pada 20 Desember 2019 Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum akhirnya menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved