
Repelita Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan operasi penggeledahan di sejumlah lokasi yang terkait dengan mantan menteri periode 2019-2024 dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Operasi yang dimulai sejak Rabu malam, 28 Januari 2026, tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam kasus penambangan nikel di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya pernah dihentikan penyelidikannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lokasi penggeledahan mencakup sebuah rumah di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, serta properti lain di daerah Kemang, Jakarta Selatan. Kegiatan penyidikan kemudian berlanjut hingga Kamis, 29 Januari 2026, dengan mencakup area Rawamangun di Jakarta Timur dan juga wilayah Bogor di Jawa Barat. Operasi yang melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia ini dilakukan di kediaman pribadi dan kantor mantan pejabat menteri serta di rumah anggota legislatif yang diduga terlibat.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada awal bulan ini untuk melakukan pencocokan data terkait izin usaha pertambangan. Aktivitas penambangan nikel yang diselidiki diduga memasuki wilayah kawasan hutan yang dilindungi dengan penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini sebenarnya telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2017 dengan perkiraan kerugian negara mencapai 2,7 triliun rupiah. Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap sebesar 13 miliar rupiah terkait penerbitan izin usaha pertambangan untuk sedikitnya tujuh belas perusahaan.
Namun, pada bulan Desember 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan untuk kasus ini, yang baru diketahui publik setahun kemudian. Dengan diterbitkannya surat penghentian tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman dinyatakan gugur. Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penyelidikan kasus yang sama melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai Agustus hingga September 2025.
Dalam pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, terungkap dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan oleh berbagai perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung yang seharusnya dilindungi. Penerbitan izin usaha pertambangan diduga dilakukan secara instan hanya dalam waktu satu hari oleh mantan bupati setempat, mencakup wilayah yang sebagian merupakan konsesi dari perusahaan tambang negara.
Sedikitnya tujuh belas perusahaan pertambangan teridentifikasi terkait dalam kasus ini, dengan berbagai inisial seperti PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST. Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan nikel.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

