
Repelita Bandung - Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa bersama Paguyupan Pejuang dan Purnawirawan TNI mengeluarkan pernyataan sikap yang menuntut pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.
Permintaan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani di Bandung pada tanggal 28 Januari 2026 oleh kedua organisasi tersebut.
Mayjen TNI Purnawirawan Deddy S Budiman bertindak sebagai Ketua Umum dan Ir Syafril Sjofyan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dalam penandatanganan dokumen sikap tersebut.
Pernyataan ini merupakan respons atas pidato Kapolri di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyinggung kemungkinan penataan kelembagaan Polri.
Kapolri dikabarkan menggunakan frasa "melawan sampai titik darah terakhir" dalam menyikapi wacana perubahan struktur organisasi kepolisian tersebut.
Menurut kedua organisasi, pernyataan tersebut dianggap sangat berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan sistem demokrasi yang berlaku di Indonesia.
Aliansi Penjaga dan Pencinta Bangsa menilai ucapan tersebut bukan sekadar ekspresi pribadi melainkan bentuk pembangkangan institusional yang tidak dapat dibenarkan.
Dalam sistem negara demokrasi, lembaga bersenjata harus tunduk sepenuhnya kepada otoritas kekuasaan sipil yang berdaulat.
Kebijakan mengenai perubahan kelembagaan merupakan ranah politik konstitusional yang tidak boleh dijadikan alasan untuk perlawanan dari aparat negara.
Tidak ada seorang pejabat penegak hukum pun yang berhak mengancam negara dengan menggunakan kekuatan institusi yang dipimpinnya.
Bahasa perlawanan hingga titik darah terakhir dinilai sebagai bentuk ancaman serius yang tidak pantas dilontarkan oleh pejabat sipil.
Ketika kalimat bernada ancaman keluar dari pimpinan institusi bersenjata, maka yang terancam bukan hanya etika jabatan tetapi juga keselamatan demokrasi itu sendiri.
Setiap upaya mengerahkan loyalitas institusi bersenjata untuk menolak kebijakan sipil yang sah merupakan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Tindakan tersebut juga dinilai sebagai pelanggaran prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi negara demokrasi.
Pernyataan Kapolri tersebut dikhawatirkan akan menciptakan preseden berbahaya dalam tatanan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Kekhawatiran pertama adalah munculnya persepsi bahwa aparat bersenjata memiliki hak veto terhadap keputusan politik negara.
Kedua, kepolisian akan diposisikan seolah berada di atas Presiden dan konstitusi yang berlaku.
Ketiga, ancaman penggunaan kekuatan akan menjadi alat tawar dalam perdebatan kebijakan publik di masa depan.
Persoalan ini dinilai bukan sekadar tentang struktur organisasi kepolisian tetapi menyangkut kedaulatan negara secara keseluruhan.
Demokrasi tidak selalu runtuh karena adanya senjata atau tank di jalanan melainkan sering kali disebabkan oleh normalisasi ancaman dari aparat.
Oleh karena itu kedua organisasi tersebut menyampaikan tiga tuntutan konkret sebagai berikut.
Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta segera mengambil sikap tegas untuk menegakkan supremasi sipil dengan memecat Kapolri secara tidak hormat atas dugaan tindakan pembangkangan.
Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Komisi III diminta berhenti menjadi penonton dan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata terhadap perkembangan situasi ini.
Ketiga, institusi kepolisian diminta menghentikan praktik retorika kekuasaan dan kembali tunduk sepenuhnya pada konstitusi negara Republik Indonesia.
Negara hukum tidak boleh ditundukkan oleh ancaman dari pihak manapun termasuk dari aparat penegak hukum sendiri.
Aparat bersenjata tidak pernah diberi mandat untuk melakukan perlawanan terhadap rakyat dan pemerintah yang sah.
Jika ancaman seperti ini dibiarkan terjadi hari ini, dikhawatirkan akan menjadi praktik umum di masa yang akan datang.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

