Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[VIRAL] Sidak Dapur MBG Cianjur Tanpa APD, BGN: Ormas Dilarang Masuk, Hanya Pemerintah yang Boleh

 Tidak Ada Kewenangan, Ormas Tidak Boleh Bebas Masuk Dapur SPPG

Repelita Cianjur - Aksi inspeksi mendadak yang dilakukan Aliansi Pemantau Program Badan Gizi Nasional ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Pusakasari, Cianjur, Jawa Barat, menuai sorotan tajam karena para pengunjuk tidak mengenakan alat pelindung diri saat memasuki area pengolahan makanan.

Dalam tayangan video yang beredar luas di platform TikTok, tampak Ahmad Yazdi Rumi beserta rombongannya berjalan leluasa di tengah kesibukan para petugas yang tengah memasak dan menyiapkan makanan bergizi untuk didistribusikan ke siswa-siswi sekolah.

Peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menegaskan bahwa mekanisme evaluasi dan monitoring terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi harus mengacu pada aturan baku yang menetapkan secara jelas pihak-pihak yang memiliki kewenangan resmi.

"Kalau pengawas yang ditunjuk kan jelas ada izin menggunakan APD yang memang sudah menjadi peraturan. Kalau sembarangan sangat berbahaya apalagi makanan yang akan disajikan ke Siswa siswa itu harus higienis," kata Riko dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/2/2026).

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam fungsi pengawasan program publik memiliki batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar terutama menyangkut izin dari institusi berwenang dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Ia menyoroti ketiadaan perlengkapan pelindung diri di tubuh para pengunjuk sebagai bentuk pengabaian terhadap standar keamanan pangan yang justru hendak mereka awasi.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Naniek S. Deyang dengan tegas menyatakan bahwa otoritas pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hanya dimiliki oleh unsur pemerintahan dan organisasi masyarakat sipil dilarang keras masuk apalagi melakukan inspeksi mendadak.

"Tidak boleh ormas apapun masuk dapur, yang boleh masuk hanya orang pemerintahan, ini sesuai dengan yang ada dalam Keppres 28/2025, ada 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan masuk dapur," pungkasnya.

Regulasi yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tersebut secara limitatif menetapkan 17 kementerian dan lembaga negara yang memiliki hak akses ke fasilitas pengolahan guna menjamin sterilitas dan keamanan pangan yang diproduksi.

Insiden ini memicu perdebatan sengit di kalangan warganet antara mereka yang membela hak masyarakat melakukan kontrol sosial dan mereka yang menekankan pentingnya kepatuhan pada protokol demi keselamatan konsumen.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum atau administratif yang akan diambil menyusul pelanggaran prosedur yang terekam jelas dan tersebar luas di media sosial.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved