
Repelita Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menilai putusan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden serta calon wakil presiden sebagai titik balik yang menandai kondisi bangsa mulai tidak stabil.
Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut memicu gejolak luar biasa di lingkungan internal Mahkamah Konstitusi hingga menimbulkan berbagai masalah etik dan pelanggaran konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat merefleksikan pengalaman panjangnya sebagai hakim konstitusi yang telah berakhir.
Menurutnya perkara nomor sembilan puluh menjadi salah satu periode paling sulit sepanjang kariernya karena menciptakan ketegangan antarhakim yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja ujar Arief.
Ada dinamika yang luar biasa selama saya di Mahkamah Konstitusi mulai dari dinamika yang membuat beberapa pihak terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran etik hingga pelanggaran terhadap konstitusi tambahnya.
Arief mengakui dirinya merasa tidak mampu sepenuhnya mengendalikan konflik yang timbul selama rapat permusyawaratan hakim dalam pembahasan perkara tersebut.
Saya paling merasa tidak bisa menjalankan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat permusyawaratan hakim yang memutus perkara 90 itu katanya.
Saya merasa sangat tidak mampu menahan terjadinya konflik-konflik yang muncul akibat perkara tersebut lanjut Arief.
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 menguji materiil Undang-Undang Pemilu khususnya norma batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menafsirkan ulang ketentuan tersebut sehingga membolehkan kandidat di bawah empat puluh tahun maju asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah terpilih melalui pemilu.
Keputusan itu langsung membuka peluang bagi calon wakil presiden yang belum memenuhi syarat usia konvensional dan memicu kontroversi besar di masyarakat.
Polemik muncul dari berbagai kalangan mulai dari akademisi praktisi hukum hingga organisasi masyarakat sipil yang menilai putusan sarat konflik kepentingan serta mengancam independensi peradilan.
Perkara ini juga berujung pada dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah pihak di Mahkamah Konstitusi sehingga ditangani oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Arief menekankan bahwa kejadian tersebut menjadi peringatan keras bagi kelangsungan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi negara.
Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut harus benar-benar bebas dari pengaruh politik serta konflik kepentingan agar legitimasi konstitusional tetap terjaga.
Mahkamah Konstitusi harus benar-benar steril dari kepentingan politik dan konflik kepentingan jika tidak legitimasi konstitusionalnya akan terus dipertanyakan tegas Arief.
Pernyataan mantan hakim itu kembali membangkitkan diskusi luas mengenai independensi peradilan reformasi Mahkamah Konstitusi serta penguatan mekanisme pengawasan etik di lembaga peradilan tertinggi tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

