Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Software Ungkap Alasan Penelitian Roy Suryo Cs

 Kasus Ijazah Jokowi, Ahli Software Ungkap Alasan Penelitian Roy Suryo Cs

Repelita Jakarta - Ahli software engineering Leony Lidya mengungkap alasan metodologis di balik penelitian Roy Suryo Cs terhadap dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya pada Rabu (11/2/2026).

Leony menjelaskan bahwa penelitian terhadap ijazah dan skripsi Jokowi dilakukan karena adanya kejanggalan visual yang tertangkap oleh analisis berbasis teknologi informasi, bukan atas dasar prasangka atau motif politik tertentu.

“Saya hadir sebagai ahli dengan bidang keahlian software engineering, information system, dan knowledge management. Bidang ini relevan untuk memahami fenomena kontroversi ijazah Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pendaftaran di KPU,” ujar Leony kepada wartawan.

Ia memaparkan bahwa Roy Suryo meneliti ijazah dan skripsi, sementara Rismon Sianipar melakukan telaah mendalam terhadap lembar pengesahan, dan semua aktivitas tersebut merupakan kajian ilmiah yang wajar dalam dunia akademik.

Menurut Leony, penelitian itu menjadi penting karena terdapat anomali teknis pada dokumen yang tidak sesuai dengan kapasitas teknologi pencetakan dan pengolahan kata pada era 1980-an.

“Saya kebetulan lulusan angkatan 1980-an, satu era dengan Pak Jokowi. Pada masa itu, teknologi pengolahan kata masih sangat terbatas, menggunakan perangkat berbasis DOS seperti WordStar, bukan sistem modern,” tuturnya.

Salah satu kejanggalan yang menjadi objek penelitian adalah jarak spasi dan titik antarhuruf pada lembar pengesahan yang menurut perhitungan teknis sulit dihasilkan oleh mesin ketik manual maupun elektrik yang tersedia pada masa tersebut.

“Dengan pendekatan, tahapan, dan tools yang digunakan, Bang Rismon mengidentifikasi font Times New Roman. Itu dilakukan melalui proses identifikasi yang menurut saya sudah sesuai secara metodologis,” jelasnya.

Leony menegaskan bahwa perbedaan pandangan dalam kasus ini dapat dipicu oleh kesenjangan pengetahuan antara peneliti, penyidik, dan pihak lain, terutama terkait pemahaman istilah teknis dalam disiplin software engineering.

Ia secara khusus menyoroti penggunaan kata “manipulasi” dalam hasil penelitian yang kerap disalahartikan sebagai tindak pidana padahal dalam dunia rekayasa perangkat lunak memiliki makna netral.

“Kata manipulasi tidak selalu bermakna negatif. Dalam bidang engineering, manipulasi berarti proses teknis untuk menghasilkan produk dengan metode, teori, dan alat tertentu,” paparnya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menambahkan bahwa keterangan Leony juga mencakup penjelasan mengenai ketidaktepatan penerapan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap kliennya.

“Yang diteliti adalah sokol ijazah Jokowi. Ijazahnya tidak rusak, tetap utuh. Lalu muncul tuduhan pengrusakan dokumen elektronik, bahkan manipulasi agar dokumen dianggap otentik. Ini yang akan dijelaskan oleh ahli,” kata Refly.

Menurut Refly, kesimpulan penelitian yang menyatakan dokumen tidak autentik tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana karena tidak ada unsur perusakan atau pemalsuan yang dilakukan oleh para peneliti.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas keterangan ahli yang disampaikan Leony Lidya dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved