Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kepung Kapolri, Gibran, Jokowi: Segitiga Bermuda Kekuasaan yang Harus Dihancurkan Demi Hukum

 

Repelita Jakarta - Penegakan hukum di Indonesia dinilai masih sangat lemah dan rentan dimanipulasi terutama ketika melibatkan kepentingan politik kekuasaan maupun uang.

Institusi hukum sering kali dipermainkan dipinggirkan atau bahkan dibeli sehingga cita-cita negara hukum menurut konstitusi masih jauh dari kenyataan.

Mentalitas penegak hukum pun dianggap tidak teguh mudah terpengaruh tekanan eksternal yang membuat hipokrisi merajalela di berbagai profesi terkait.

Pemerhati politik dan kebangsaan M Rizal Fadillah menyatakan bahwa kondisi ini menjadikan Indonesia lebih bergantung pada kepentingan daripada aturan hukum yang adil.

Ia menyerukan tiga langkah pengepungan simbolis demi memperbaiki penegakan hukum di negeri ini.

Langkah pertama adalah mengepung Istana Negara dengan memprioritaskan pembenahan Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan penegakan hukum.

Presiden diminta berani mengganti atau memecat Kapolri sebagai bentuk penegakan hukum administrasi negara untuk mengatasi kekacauan yang ada.

Langkah kedua menyasar DPR dan MPR agar segera menggunakan hak konstitusional memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya posisi Gibran sebagai wapres melanggar prinsip konstitusi demokrasi hak asasi manusia serta standar pendidikan sehingga menimbulkan penderitaan bagi bangsa.

Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebut memberikan landasan hukum untuk memberhentikan wakil presiden tersebut sebagai upaya penegakan hukum tata negara.

Langkah ketiga adalah mengepung kediaman mantan Presiden Joko Widodo dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat untuk melakukan penangkapan.

Ia menduga Jokowi telah melakukan banyak tindakan kriminal termasuk korupsi pembangunan politik dinasti pelanggaran hak asasi manusia berat serta pengkhianatan negara.

Berbagai kebohongan yang dilakukan juga dianggap memiliki implikasi pidana sehingga pengadilan terhadapnya menjadi keharusan penegakan hukum pidana.

Ketiga pengepungan tersebut menurut M Rizal Fadillah merupakan wujud partisipasi aktif rakyat dalam memperbaiki tatanan hukum nasional.

Ia menyebut Kapolri Gibran serta Jokowi sebagai segitiga bermuda kekuasaan yang berbahaya karena berpotensi menghilangkan aset dan kekayaan negara.

Pernyataan ini ditulis oleh M Rizal Fadillah pemerhati politik dan kebangsaan dari Bandung pada 5 Februari 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved