
Repelita Jakarta - Penjualan produk yang tergolong nonhalal seperti daging babi dan minuman beralkohol tetap diizinkan selama memiliki keterangan label yang jelas.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menegaskan bahwa negara tidak melarang peredaran produk-produk tersebut di tengah masyarakat.
Kepala BPJPH Haikal Hassan menyampaikan bahwa ketentuan ini sering disalahpahami di media sosial sehingga menimbulkan anggapan yang keliru.
“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” ujar Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Ia menegaskan kembali bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang peredaran produk-produk yang tidak halal di dalam negeri.
Kewajiban yang diberlakukan hanya terkait pencantuman informasi yang transparan agar konsumen dapat membuat keputusan berdasarkan data yang benar.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” kata Haikal.
BPJPH saat ini terus mengupayakan sosialisasi yang lebih masif kepada publik untuk memberikan pemahaman yang komprehensif.
Menurutnya, polemik yang muncul di ruang digital lebih banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan sertifikasi halal.
“Sertifikat halal dalam pernyataan halal pelaku usaha, kami sekarang tengah mengupayakan sosialisasi yang baik karena mengingat di sosmed itu luar biasa hambatan dalam halal menuju WHO, hambatan ini karena enggak memahami, Pak,” ungkap Haikal.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan halal, BPJPH juga membangun ekosistem halal di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan.
“119 kabupaten di seluruh Indonesia kita siapkan ekosistem itu. Ada mulai dari satgasnya, mulai dari perdanya. Kita ajak Kemendagri karena di UU Kemendagri, PP Nomor 25 Tahun 2025 itu memberikan sertifikat halal dari anggaran daerah,” kata Haikal.
Tokoh-tokoh daerah juga dilibatkan agar pemahaman tentang kebijakan halal dapat diterima secara utuh oleh seluruh lapisan masyarakat.
Haikal mengungkapkan bahwa BPJPH telah berkomunikasi langsung dengan para gubernur untuk meluruskan berbagai kekhawatiran, termasuk di daerah pariwisata seperti Bali.
“Kami sudah bicara dengan setiap gubernur. Acara kemarin di Sentul itu kesempatan emas bagi kami untuk menjelaskan ke masing-masing gubernur,” ucap Haikal.
Ia mencontohkan pertemuannya dengan Gubernur Bali Wayan Koster yang awalnya sempat memiliki sejumlah pertanyaan dan keberatan terkait kebijakan halal.
Menurut Haikal, penerapan standar halal yang jelas justru dapat menjadi daya tarik pariwisata, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara lain.
Sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, dan Vietnam bahkan menjadikan Indonesia sebagai rujukan dalam penyelenggaraan jaminan produk halal.
“Vietnam sekarang meminta kepada kami secara langsung, duta besarnya datang ke kantor kami minta, satu, men-setup di Vietnam persis seperti BPJPH. Yang kedua mereka minta produk-produk mereka dihalalkan juga,” ujar Haikal.
Perusahaan dari Malaysia juga datang ke Indonesia untuk meminta sertifikat halal agar produk mereka dapat diekspor ke pasar global.
“Perusahaan di Malaysia datang ke Indonesia minta sertifikat halal dari Indonesia untuk di Malaysia bisa ekspor. Kenapa? Karena belum lengkapnya yang ada di Malaysia,” sambungnya.
Haikal menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah berada di posisi yang kuat dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, meski masih perlu peningkatan di sisi promosi.
“Jadi tanpa menyombongkan diri, kita sebenarnya sudah jadi pusat standar, karena Vietnam, Filipina, Malaysia itu jelas-jelas sudah minta kepada kami tentang penyelenggaraan itu,” kata Haikal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

