Repelita Bandung - Sebuah tayangan berita siang di TV One pada Kamis 4 Februari 2026 menampilkan judul OTT Pajak dan Bea Cukai 2026 yang menjelaskan penangkapan pejabat Bea Cukai oleh KPK beserta barang bukti uang miliaran rupiah serta logam mulia seberat tiga kilogram.
Pada pukul 11.58 WIB tayangan tersebut menampilkan foto seorang pria berpeci dan berjaket biru disertai nama RIZAL FADILLAH sebagai orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Foto dan nama yang ditampilkan ternyata milik M Rizal Fadillah seorang advokat yang juga penulis artikel ini sehingga menimbulkan keheranan dan pertanyaan dari banyak pihak.
Tulisan sumber disebut berasal dari KPK tanggal 4 Februari 2026 namun kebenaran identitas tersebut diragukan karena penulis tidak terlibat dalam kasus apa pun terkait OTT tersebut.
Penayangan tersebut telah menyebar luas di berbagai platform sehingga berpotensi menimbulkan salah paham dan mencemarkan nama baik penulis yang saat ini sedang menghadapi perkara di kepolisian.
Tidak jelas apakah kesalahan identitas ini berasal dari inisiatif TV One sendiri atau memang dari sumber KPK dengan data yang keliru sehingga menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Sebagai media nasional TV One dianggap seharusnya lebih teliti dalam verifikasi informasi mengingat dampak luas dari penayangan berita yang menyesatkan publik.
Penulis sebagai advokat menilai tayangan tersebut telah melanggar aturan hukum khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan lain terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi media agar mencegah dan mengantisipasi penyesatan informasi yang dapat merugikan pihak tertentu serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemberitaan.
Penulis menekankan bahwa media bertanggung jawab penuh atas konten yang disiarkan sehingga kesalahan seperti ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan etik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

