Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Polisi Tetapkan Habib Bahar sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

 Habib Bahar Oh Habib Bahar, Belum Lama Keluar Penjara Kini Sudah Dilaporkan  ke Polisi Lagi

Repelita Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith atau yang dikenal sebagai Habib Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Korban dalam perkara ini adalah seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna bernama Rida yang mengalami kekerasan fisik di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal dua puluh satu September dua ribu dua puluh lima ketika Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara keagamaan di lokasi tersebut.

Rida mendatangi acara tersebut dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith dan mencoba mendekat untuk bersalaman.

Namun sekelompok orang yang bertugas mengawal acara tersebut menghadang Rida dan membawanya ke sebuah ruangan terpisah.

Di dalam ruangan tersebut Rida mengalami penganiayaan fisik hingga mengalami luka-luka yang cukup serius sebelum akhirnya dibebaskan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi yang tercatat secara resmi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur mengkonfirmasi perkembangan penyidikan kasus ini.

Penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menghadiri proses pemeriksaan pada hari Rabu tanggal empat Februari dua ribu dua puluh enam.

Surat perintah penyidikan telah diterbitkan sejak tanggal dua puluh tiga September dua ribu dua puluh lima menyusul laporan dari korban.

Polisi juga telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor pada tanggal dua puluh tiga Desember dua ribu dua puluh lima.

Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Alternatif pasal yang juga dikenakan adalah Pasal 351 tentang penganiayaan yang dikaitkan dengan Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Ketua Pengurus Cabang Ansor Kota Tangerang H. Midyani menyampaikan apresiasi terhadap perkembangan proses hukum dalam kasus ini.

Ia berharap Polres Metro Tangerang Kota dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani permasalahan hukum tersebut.

Midyani juga menyampaikan harapan agar setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar bin Smith segera ditahan dan dilakukan upaya paksa lainnya.

Tujuannya adalah agar proses hukum dapat berjalan dengan baik tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun.

Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogansi, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan.

Ketua Ansor Tangerang juga meminta polisi untuk meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya.

Ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat secara langsung dalam peristiwa penganiayaan terhadap Rida.

Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta pembelajaran bagi masyarakat luas.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan figur publik dan organisasi masyarakat yang memiliki basis massa cukup signifikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved