Repelita Jakarta - Keterangan tentang jabatan ganda yang dipegang oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, terungkap setelah dirinya ditangkap dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi. Fakta ini diungkapkan oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026, usai penangkapan dan penetapan tersangka.
“Jadi rangkap jabatan yang bersangkutan, walaupun, eh, sebenarnya untuk jabatan resminya adalah sebagai Kepala KPP Banjarmasin,” kata Asep Guntur. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa Mulyono diduga memiliki posisi lain di luar tugas pokoknya sebagai kepala kantor pajak.
KPK menerima informasi bahwa Mulyono juga diduga menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan swasta. Meskipun demikian, identitas perusahaan-perusahaan tempatnya merangkap jabatan belum diungkap secara detail kepada publik selama proses konferensi pers tersebut.
“KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Temuan ini muncul sebagai bagian dari penyelidikan mendalam yang dilakukan penyidik pasca operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan.
Mulyono sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus suap terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ia diduga menerima bagian dari uang apresiasi senilai delapan ratus juta rupiah sebagai imbalan atas pengesahan restitusi pajak perusahaan.
Praktik rangkap jabatan ini baru terungkap setelah proses hukum terhadap Mulyono berjalan. Investigasi KPK yang awalnya fokus pada dugaan suap berkembang dengan mengungkap adanya indikasi pelanggaran lain berupa konflik kepentingan akibat jabatan ganda tersebut.
Penemuan ini menambah kompleksitas kasus yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah. KPK kini tidak hanya menyelidiki aliran suap tetapi juga kemungkinan pelanggaran aturan kepegawaian dan etika jabatan yang dilakukan oleh tersangka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

