Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ragu soal bukti ijazah Jokowi, pihak Roy Suryo minta Polda Metro Jaya buka 709 salinan dokumen

ROY SURYO DAN JOKOWI - Roy Suryo dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V)

Repelita Jakarta - Tim kuasa hukum yang membela Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.

Kedatangan mereka bertujuan secara resmi untuk meminta salinan dari tujuh ratus sembilan dokumen yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo.

Kuasa hukum pemohon Refly Harun menjelaskan bahwa permintaan ini diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar tujuh ratus sembilan yang mereka sebut dokumen atau surat yang disampaikan pada acara tersebut," ujar Refly sambil membacakan isi surat permohonan.

Refly Harun memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa permohonan ini memiliki dasar hukum yang kuat berupa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Jadi dasar dari permohonan ini adalah undang-undang kebebasan informasi publik, jadi ada hak publik untuk meminta informasi publik yang tidak dikecualikan," ujar Refly.

Ia menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak hukum untuk mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan oleh penyidik dalam menetapkan status hukum mereka.

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," tegasnya.

Permasalahan muncul karena dari ratusan dokumen tersebut terdapat lima ratus lima berkas yang berasal dari Universitas Gadjah Mada dengan sebagian besar isinya dihitamkan atau disensor.

Kuasa hukum lainnya Abdullah Alkatiri mempertanyakan secara serius prosedur penghitaman dokumen tersebut yang dilakukan tanpa melalui uji konsekuensi.

"Padahal ada konsekuensi ya kalau dihitamkan itu, itu harus melalui uji konsekuensi," ujarnya dengan nada mempertanyakan.

Penghitaman dokumen tanpa melalui prosedur uji konsekuensi menimbulkan pertanyaan hukum yang serius terlebih kliennya telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ia juga menyampaikan keraguan mendalam mengenai apakah ratusan dokumen tersebut benar-benar relevan dan berkaitan langsung sebagai barang bukti tindak pidana.

"Dan kami tidak yakin bahwa tujuh ratus sembilan dan sampai lima ratus lima itu adalah benar-benar bukti dari perbuatan pidana," ucap Alkatiri.

"Yang dimaksud barang bukti itu adalah barang bukti yang berhubungan langsung dengan perbuatan pidana," pungkasnya dengan penekanan.

Kepolisian Daerah Metro Jaya yang menangani kasus ini pada awalnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun dalam perkembangan terakhir, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka setelah mengajukan mekanisme restorative justice.

Sementara itu dalam klaster kedua ditetapkan tiga orang tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka juga dapat dikenakan Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved