Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polda Metro Kembali Periksa Jokowi di Polresta Surakarta, Terkait Berkas Perkara Trio RRT Dikembalikan Jaksa

 Jokowi Diperiksa 2,5 Jam di Polresta Solo, Beri Keterangan Tambahan soal  Tudingan Ijazah Palsu

Repelita Surakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo di Polresta Surakarta pada Rabu (11/2/2026) sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat delapan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan kepala negara tersebut merupakan tindak lanjut untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (11/2/2026).

Namun Budi enggan merinci identitas saksi-saksi yang dimintai keterangan maupun materi pemeriksaan yang digali penyidik dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang saat ini masih dalam tahap pelengkapan.

Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa dr Tifa ke kejaksaan.

Jaksa peneliti kemudian mengembalikan berkas perkara trio yang dijuluki RRT tersebut karena dinilai belum lengkap atau belum memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Polda Metro Jaya tercatat telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo yang bergulir sejak tahun sebelumnya.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang diduga turut menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang kuat.

Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik penelitian dan publikasi keraguan atas keabsahan dokumen akademik presiden ketujuh.

Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut penyidik setelah keduanya mengajukan restorative justice dan dianggap menyelesaikan perkara secara damai di luar proses pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya pemeriksaan yang berlangsung di wilayah hukum Polda Jawa Tengah tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved