
Repelita Jakarta - Pemerintah konsisten mengamplifikasi bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Negeri Sipil itu sama-sama Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sepintas narasi itu tak keliru karena dalam Undang-Undang ASN memang dinyatakan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Namun jika ditelisik lebih jauh terdapat berbagai perbedaan mendasar antara kedua status kepegawaian tersebut.
Perbedaan mencakup jenjang karir skema gaji hingga warisan yang diterima ahli waris ketika pegawai meninggal dunia.
Perlu diketahui jika PNS aktif meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapat pensiun bulanan secara rutin setiap bulan.
Hal tersebut sama sekali tak berlaku bagi PPPK yang tidak mewariskan pensiun bulanan kepada keluarganya.
Ahli waris PPPK hanya menerima Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari program yang diikuti selama aktif bekerja.
Jika ditelisik lebih jauh PPPK aktif yang meninggal dunia akan mewariskan tiga komponen kepada ahli warisnya.
Tiga komponen tersebut berasal dari PT TASPEN program JKM yang setara dengan yang diterima ahli waris PNS.
Santunan sekaligus yang diberikan sebesar Rp15.000.000 serta uang duka wafat sebesar tiga kali gaji pokok terakhir.
Biaya pemakaman juga diberikan sebesar Rp7.500.000 untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
Bantuan beasiswa diberikan maksimal Rp15.000.000 per anak untuk maksimal dua anak dan cair jika masa kerja PPPK lebih dari tiga tahun.
Komponen kedua berasal dari instansi atau negara berupa gaji yang sangat berbeda dengan yang diterima ahli waris PNS.
Gaji terusan untuk PPPK tidak ada karena sesuai aturan PMK Nomor 202/PMK.05/2020 pembayaran gaji PPPK dihentikan mulai bulan berikutnya.
Ahli waris hanya menerima gaji pada bulan berjalan saat pegawai yang bersangkutan meninggal dunia tanpa ada kelanjutan.
Komponen ketiga berasal dari PT TASPEN berupa JHT atau pensiun yang juga sangat berbeda dengan PNS.
Pensiun bulanan untuk ahli waris PPPK tidak ada sama sekali dan yang diterima hanya Tabungan Hari Tua.
Ahli waris menerima pengembalian seluruh iuran tabungan sebesar 3,25 persen per bulan yang selama ini dipotong dari gaji.
Pengembalian tersebut ditambah dengan hasil pengembangannya dan dibayarkan secara tunai sekaligus atau lumpsum tidak dicicil per bulan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

