Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Rp285 Triliun, Tiga Eks Pejabat Dituntut 14 Tahun Penjara

Repelita Jakarta - Tiga pejabat Pertamina dituntut selama 14 tahun pidana penjara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang disebut merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar terkait perkara korupsi yang mengguncang tubuh BUMN energi tersebut.

Adapun tiga pejabat pertamina yang menghadapi tuntutan tersebut ialah Riva Siahaan selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Selain itu Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah.

Perkara ini juga turut menjerat anak saudagar minyak Mohammad Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai salah satu pihak yang terlibat.

“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata jaksa saat membaca amar tuntutan di ruang sidang pada Jumat 13 Februari 2026.

Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.

Selain pidana penjara dan denda jaksa juga menuntut para Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Apabila tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan inkrah maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila harta benda para Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Penuntut umum juga dijadwalkan untuk membacakan surat tuntutan terhadap enam Terdakwa lain yang juga terlibat dalam perkara ini.

Mereka di antaranya ialah Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Serta Sani Dinar Saifuddin selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Dua Terdakwa lain ialah Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.

Kemudian Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Serta Muhamad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga anak dari pengusaha minyak Riza Chalid.

Adapun dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47 sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi.

Hal tersebut menimbulkan beban ekonomi tambahan yang harus ditanggung oleh negara dan masyarakat.

Selain itu terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota yang ditetapkan.

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ini menjadi salah satu perkara dengan kerugian negara terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved