Repelita Jakarta - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020 hingga 2023.
Agen Tenaga Kerja Asing Yora Lovita mengungkap terdakwa Gatot Widiartono sempat menyerahkan uang Rp1 miliar kepada seorang pria yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut diduga diberikan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Hal itu disampaikan Yora saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis 12 Februari 2026.
Dalam keterangannya Yora mengaku mulai berkomunikasi dengan Gatot Widiartono yang menjabat Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA sekitar tahun 2025.
Komunikasi tersebut terjadi setelah muncul kabar adanya perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menuturkan seorang rekannya mengetahui kedekatannya dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sehingga dimintai bantuan.
Rekan tersebut kemudian menyampaikan bahwa ada seseorang yang mengaku dari KPK dan mengetahui perkara di Kemnaker.
Tidak lama kemudian muncul tawaran untuk pengamanan perkara tersebut dari orang yang mengaku petugas KPK.
Yora mengaku memiliki kontak Memey Meirita Handayani pegawai Kemnaker dan informasi itu lalu disampaikan kepada Memey.
Pada malam harinya Yora bertemu dengan Gatot Memey dan pria yang mengaku dari KPK tersebut dan di persidangan terungkap pria itu bernama Sigit.
Jaksa kemudian menanyakan apakah benar dalam pertemuan itu Gatot meminta agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Betul," jawab Yora singkat di hadapan majelis hakim.
Menurut Yora dalam pertemuan tersebut sempat terjadi negosiasi dengan nilai fantastis yakni Rp7 miliar untuk mengamankan perkara.
Mendengar angka itu Gatot disebut terkejut namun setelah proses tawar-menawar akhirnya disepakati nominal yang lebih rendah.
Gatot akhirnya menyerahkan Rp1 miliar kepada pria yang mengaku petugas KPK tersebut melalui proses yang cukup panjang.
"Teralisasi sebesar Rp1 miliar," ucap Yora mengonfirmasi jumlah uang yang diserahkan.
Ia menjelaskan uang itu diserahkan pada pertemuan berikutnya melalui staf Gatot kepada kurir bernama Jaka Maulana.
Dana Rp1 miliar tersebut dibungkus dalam tiga goodie bag berlogo BNI 46 untuk mengelabui pihak yang melihat.
Jaksa juga mendalami apakah Yora turut menikmati uang tersebut namun ia membantah menerima bagian dari dana itu.
Namun dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa disebutkan Yora ikut dalam rencana pembagian uang bersama Sigit dan Iswanto Iswandi alias Iwan Banderas.
Dalam BAP itu tercatat Yora dan Iwan Banderas disebut akan menerima masing-masing 20 persen sementara sisanya untuk Sigit dan timnya.
Rencana itu tak terealisasi karena dana yang baru diserahkan baru sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang mengaku petugas KPK.
"Betul," jawab Yora saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi BAP tersebut.
Penuntut umum juga menyinggung soal uang Rp25 juta dari Iwan Banderas yang diterima oleh Yora Lovita.
"Iya ada," jawab saksi Yora mengakui adanya penerimaan uang tersebut.
Saat ditanya apakah uang tersebut sudah diserahkan ke KPK Yora menjawab singkat "Belum" tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Dalam perkara ini delapan orang didakwa oleh jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker.
Para terdakwa tersebut adalah Haryanto Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025 yang sebelumnya menjabat Direktur PPTKA 2019-2024.
Selain itu Putri Citra Wahyoe staf Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Gatot Widiartono Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA 2021-2025.
Terdakwa lainnya adalah Devi Anggraeni Direktur PPTKA 2024-2025 dan Alfa Eshad staf Direktorat PPTKA 2019-2024.
Jamal Shodiqin staf Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Wisnu Pramono Direktur PPTKA 2017-2019 serta Suhartono Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023.
Dalam dakwaannya jaksa mengungkap bahwa sepanjang 2017 hingga 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA.
Pungutan yang ditarik berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per Tenaga Kerja Asing dari para pengusaha atau agen pengurusan izin.
Total dana yang terkumpul dari para pengusaha atau agen pengurusan izin RPTKA disebut mencapai Rp135,3 miliar.
Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah terdakwa di antaranya Haryanto Rp84,7 miliar dan Wisnu Pramono Rp25,2 miliar.
Devi Anggraeni disebut menerima Rp3,2 miliar sementara Gatot Widiartono menerima Rp9,4 miliar dari total dana yang terkumpul.
Putri Citra Wahyoe disebut menerima Rp6,4 miliar dan Jamal Shodiqin menerima Rp551 juta serta Alfa Eshad Rp5,2 miliar.
Suhartono juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp460 juta dari hasil pungutan liar pengurusan RPTKA tersebut.
Tak hanya uang jaksa juga menyebut Haryanto menerima satu unit Innova Reborn nopol B1354HKY sebagai gratifikasi.
Wisnu Pramono juga disebut menerima Vespa Primavera 150 ABS AT nopol B4880BUG dari pihak yang mengurus perizinan TKA.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

