Repelita Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyelesaikan tugasnya selama tiga bulan sejak dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada November 2025 lalu.
Ketua komisi Prof Jimly Asshidiqie menyatakan bahwa tim telah menyiapkan sejumlah rekomendasi konstitusional untuk disampaikan langsung kepada Presiden.
Salah satu usulan utama adalah menempatkan Polri di bawah kementerian tertentu atau mengubahnya menjadi kementerian tersendiri.
Prof Jimly menjelaskan bahwa materi rekomendasi tersebut akan dibahas secara mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa komisi telah menghasilkan banyak solusi konstitusional guna memperbaiki kinerja dan kedudukan Polri di masa mendatang.
Fokus utama rekomendasi menurut Prof Jimly adalah reformasi internal Polri yang menjadi inti dari empat garis besar laporan komisi.
Beberapa rekomendasi sempat dibahas dalam rapat kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut Kapolri menyatakan penolakan tegas terhadap wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian atau dijadikan kementerian sendiri.
Jenderal Listyo Sigit menegaskan sikapnya dengan menyatakan akan memperjuangkan independensi Polri sampai titik darah penghabisan.
Ia bahkan menyatakan lebih memilih menjadi petani daripada menjabat sebagai menteri kepolisian jika Polri berubah menjadi kementerian.
Saat ini komisi masih menunggu panggilan resmi dari Presiden Prabowo untuk menyampaikan laporan lengkap hasil kerja mereka.
Pembentukan komisi ini dilakukan pasca banyak kritik terhadap Polri termasuk setelah kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025.
Komisi terdiri dari tokoh nasional seperti Prof Jimly Asshidiqie Prof Mahfud MD Yusril Ihza Mahendra Tito Karnavian serta beberapa mantan Kapolri.
Masa kerja komisi hanya tiga bulan yang berakhir antara Desember 2025 hingga Januari 2026.
Tujuan utama pembentukan komisi adalah mencari terobosan konstitusional agar Polri menjadi lembaga penegak hukum yang lebih baik dan kredibel.*
Editor: 91224 R-ID Elok

