Repelita Jakarta - Kabinet keamanan Israel secara resmi mengesahkan regulasi baru yang secara fundamental mengubah lanskap penguasaan administratif dan hukum atas wilayah Tepi Barat yang selama ini menjadi titik paling sensitif dalam konflik Palestina-Israel.
Kebijakan strategis ini mencakup pencabutan larangan pembelian tanah oleh warga Yahudi di wilayah yang secara historis menjadi sengketa serta perluasan yurisdiksi penegakan hukum Israel ke zona-zona yang sebelumnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina.
Para analis hubungan internasional menilai langkah terobosan ini sebagai upaya sistematis untuk mempercepat proses aneksasi secara de facto tanpa harus melalui mekanisme pengakuan formal yang rumit dan sarat hambatan diplomatik.
Kebijakan kontroversial tersebut tidak hanya mengubah peta kendali di lapangan, namun juga disertai pernyataan eksplisit dari pejabat tinggi Israel yang dengan terang-terangan membeberkan tujuan politik strategis di balik regulasi baru tersebut.
Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich secara terbuka dan tanpa tedeng aling-aling menegaskan bahwa paket regulasi ini dirancang khusus untuk menutup rapat-rapat peluang berdirinya negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di masa depan.
"Kami akan terus mengubur ide mengenai pembentukan negara Palestina," ujar Smotrich dengan nada tegas sebagaimana dikutip oleh jaringan berita internasional Al Jazeera pada Senin (9/1/2026).
Pernyataan provokatif dari pejabat tinggi pemerintahan Benjamin Netanyahu ini segera memicu gelombang kecaman dari berbagai penjuru dunia, terutama negara-negara dengan penduduk mayoritas Muslim dan mereka yang selama ini konsisten memperjuangkan solusi dua negara.
Indonesia bersama tujuh negara sahabat lainnya yaitu Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Qatar bergerak cepat dengan merilis pernyataan bersama yang terkoordinasi sebagai respons atas eskalasi kebijakan Israel di Tepi Barat.
Para Menteri Luar Negeri dari kedelapan negara tersebut secara kolektif mengeluarkan sikap resmi yang mengutuk keras keputusan sepihak Israel dan melabelinya sebagai tindakan ilegal yang melanggar berbagai instrumen hukum internasional.
Dokumen bersama yang dirilis secara serentak di delapan ibu kota tersebut menegaskan komitmen kolektif negara-negara Muslim untuk terus memperjuangkan hak-hak sah rakyat Palestina yang selama puluhan tahun terabaikan.
"Pemenuhan hak-hak sah rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara, berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan resolusi legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi satu-satunya jalan untuk mencapai perdamaian yang adil dan komprehensif yang menjamin keamanan dan stabilitas di kawasan tersebut," demikian bunyi pernyataan bersama yang dibacakan secara terpisah oleh masing-masing menteri luar negeri.
Pernyataan resmi kedelapan negara tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi kekhawatiran komunitas internasional yang sudah lama dipendam, bahwa kebijakan demi kebijakan yang diluncurkan pemerintah Israel sesungguhnya bertujuan memberlakukan realitas hukum dan administratif permanen di wilayah pendudukan.
Para pengamat menilai langkah Israel ini dengan sengaja melangkahi mekanisme negosiasi damai yang selama puluhan tahun difasilitasi oleh berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat, dan Uni Eropa.
Regulasi baru ini diprediksi akan semakin memperdalam jurang permusuhan dan mempersulit upaya pencapaian perdamaian abadi yang selama ini menjadi cita-cita bersama masyarakat internasional.
Publik dunia kini menanti respons lebih lanjut dari Dewan Keamanan PBB dan negara-negara besar lainnya terhadap langkah sepihak Israel yang dinilai sebagai tamparan keras bagi supremasi hukum internasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

