Repelita Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah menilai pernyataan persetujuan pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi ke versi lama sebagai bentuk standar ganda dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurutnya Jokowi memiliki andil besar dalam lahirnya UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sehingga sulit memahami sikap sekarang yang seolah melempar tanggung jawab sepenuhnya ke DPR.
Gus Falah menyebut upaya menyalahkan DPR sebagai inisiator revisi UU KPK merupakan tindakan cuci tangan yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 presiden memiliki kewenangan luas dalam proses pembentukan undang-undang.
Kewenangan tersebut meliputi pembahasan rancangan undang-undang bersama DPR melalui menteri terkait hak mengajukan rancangan di luar program legislasi nasional serta koordinasi perencanaan regulasi pemerintahan.
Presiden juga berperan melalui utusan pemerintah dalam tahap pembahasan tingkat II termasuk pada rapat paripurna DPR RI.
Gus Falah menunjukkan bukti konkret berupa surat presiden tanggal 11 September 2019 yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas revisi UU KPK.
Pada 17 September 2019 Menteri Hukum dan HAM menyatakan persetujuan presiden terhadap perubahan UU KPK di sidang pengambilan keputusan sehingga pernyataan Jokowi bahwa revisi murni inisiatif DPR dianggap tidak konsisten.
Ia menegaskan jika saat itu Jokowi tidak setuju seharusnya perwakilan pemerintah ditarik dari pembahasan atau diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengingat adanya dinamika dan protes publik yang kuat.
Proses pengesahan UU KPK tahun 2019 menuai polemik besar disertai demonstrasi massa yang menyerukan slogan Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk penolakan terhadap pelemahan lembaga antikorupsi.
Sebelumnya Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk mengembalikan UU KPK ke versi awal namun menegaskan revisi dilakukan atas inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Gus Falah menilai pernyataan tersebut semakin menunjukkan ketidakkonsistenan sikap karena peran presiden dalam proses legislasi sangat menentukan arah dan hasil akhir regulasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

