
Repelita Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan membuka kesempatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang sebelumnya dinonaktifkan untuk mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan mereka.
Langkah tersebut diambil setelah pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang menyebabkan sejumlah peserta PBI tidak dapat mengakses layanan kesehatan pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan skema reaktivasi ini disusun khusus agar peserta yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi jaminan kesehatan.
Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan katanya dikutip Senin 16 Februari 2026.
Reaktivasi diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu peserta dengan penyakit kronis serta mereka yang berada dalam kondisi darurat medis.
Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan peserta wajib memperoleh surat keterangan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat yang menyatakan kebutuhan layanan kesehatan.
Surat tersebut kemudian dibawa ke Dinas Sosial setempat untuk diproses pengaktifan kepesertaan.
BPJS Kesehatan juga melakukan reaktivasi bagi peserta PBI JKN yang telah diverifikasi Kementerian Sosial khususnya mereka dengan riwayat penyakit katastropik berbiaya tinggi sekitar seratus dua koma sembilan ribu orang.
Rizzky Anugerah mengimbau peserta PBI yang kondisi ekonominya telah membaik agar beralih menjadi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau peserta mandiri.
Peserta mandiri dapat memilih kelas perawatan sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Bagi peserta yang telah bekerja status kepesertaan dapat dialihkan ke segmen Pekerja Penerima Upah di mana iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

