Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

10 Tokoh Nasional Laporkan Netanyahu ke Kejagung: Desak Penangkapan Genosida Palestina Lewat Yurisdiksi Universal

 Sejumlah tokoh mendesak Kejagung menggunakan Asas Yurisdiksi Universal yang tertuang dalam KUHP Baru, guna menyeret Israel ke Pengadilan atas genosida yang dilakukannya.(Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

Repelita Jakarta - Sepuluh tokoh nasional tiba di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejahatan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.

Para pelapor mendesak agar Kejaksaan Agung segera mengaktifkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor satu Tahun dua ribu dua puluh tiga guna menyeret para pelaku ke meja hijau.

Mereka secara khusus mendorong penerapan asas yurisdiksi universal sebagaimana diatur dalam Pasal lima ratus sembilan puluh delapan hingga lima ratus sembilan puluh sembilan KUHP baru yang memungkinkan Indonesia mengadili pelaku kejahatan internasional berat meskipun peristiwa terjadi di luar wilayah negara.

Perwakilan pelapor Fatia Maulidiyanti menekankan bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar terutama karena saat ini menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika Yurisdiksi Universal ini diberlakukan kami berharap Kejaksaan Agung dapat segera mengimplementasikan terkait soal yurisdiksi universal ini tidak hanya untuk kasus Palestina tetapi juga untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya ujar Fatia di lokasi pada Kamis lima Februari dua ribu dua puluh enam.

Pakar hukum Feri Amsari yang juga termasuk pelapor menyatakan bahwa syarat untuk menerapkan yurisdiksi universal terhadap kejahatan di luar negeri telah terpenuhi sepenuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Israel telah melakukan penyerangan terhadap entitas Indonesia termasuk Rumah Sakit Indonesia di Palestina serta menimbulkan korban di kalangan warga negara Indonesia yang pernah ditahan dan ditembak.

Ada entitas Indonesia yang terganggu kita rumah sakit dibom di sana ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka ditembak jadi bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan tegas Feri.

Dengan penerapan yurisdiksi universal diharapkan Indonesia tidak lagi menjadi tempat perlindungan bagi para pelaku kejahatan internasional yang ingin berlindung atau berbisnis di wilayah tanah air.

Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional mereka bisa masuk Indonesia mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia itu tujuan utamanya terlebih dahulu tambah Feri.

Para pelapor juga menyampaikan sorotan tajam terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang bergabung dengan Board of Peace yang dibentuk Amerika Serikat karena dikhawatirkan dapat melemahkan posisi tegas Indonesia di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Wanda Hamidah salah satu pelapor menilai instrumen tersebut berada di luar kerangka hukum internasional dan mendesak agar pemerintah lebih mengutamakan instrumen hukum nasional yang baru.

Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke Indonesia kita punya hak untuk menangkap mereka semua kata Wanda Hamidah.

Sepuluh tokoh yang menjadi pelapor terdiri dari 

1. Marzuki Darusman 

2, Busyro Muqoddas 

3. Prof Heru Susetyo 

4. Feri Amsari 

5. Fatia Maulidiyanti 

6. Wanda Hamidah 

7. Sri Vira Chandra Dimas 

8. Bagus Arya Saputra 

9. Eka Rahyadi Anash serta 

10. Arif Rahmadi Haryono.

Kehadiran mereka didampingi oleh firma hukum Themis Indonesia dalam upaya mendorong penegakan hukum internasional yang lebih kuat dari Indonesia.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved