
Repelita Jakarta - Ammar Zoni kembali memohon kepada Majelis Hakim agar memutar rekaman CCTV dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.
Permintaan itu diajukan untuk membuktikan dugaan intimidasi serta kekerasan yang diduga dilakukan oknum penyidik Polsek Cempaka Putih.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam Ammar menegaskan bahwa sebagai terdakwa ia berharap majelis memeriksa perkara secara menyeluruh.
Ia memohon majelis berkenan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan.
Ammar bersama lima terdakwa lainnya telah menyerahkan surat permohonan resmi kepada Majelis Hakim karena menganggap hakim menjadi harapan terakhir agar rekaman tersebut bisa dihadirkan.
Tidak hanya mengandalkan jalur hukum Ammar juga meminta dukungan publik melalui media serta netizen untuk mendorong agar rekaman CCTV benar-benar diputar di ruang sidang.
Ia menyatakan tolong mungkin nanti dengan bantuan teman-teman media dan semua netizen supaya CCTV itu tetap harus dihadirkan usai persidangan.
Selain terkait CCTV Ammar menyampaikan keberatannya jika kembali ditempatkan di Rutan Salemba maupun dipindahkan ke Nusakambangan.
Ia berharap dapat menjalani sisa masa tahanan di Lapas Narkotika Cipinang yang menurutnya lebih proporsional bagi warga binaan.
Ammar meminta doa dari masyarakat agar perkara yang dihadapinya segera menemukan titik terang serta proses hukum semakin terbuka sehingga ia dapat kembali ke keluarga.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kehadiran rekaman CCTV belum dianggap mendesak dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum juga menyampaikan pandangan serupa dengan alasan tidak memiliki kewenangan menghadirkan CCTV karena berada di instansi berbeda dengan pihak penyidik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

