
Repelita Jakarta - Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo telah resmi digugurkan melalui mekanisme restorative justice.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menilai langkah pemberian SP3 tersebut mencerminkan sifat kenegarawanan Jokowi.
Pitra menyatakan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti Jokowi memiliki jiwa bersih serta sikap pemaaf yang tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Pitra dalam tayangan Interupsi bertajuk SP3 Eggi-Damai Roy cs Tetap Melawan di iNews pada Kamis dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam.
Pitra berharap keputusan ini dapat membuat para tersangka lain seperti Roy Suryo dan kawan-kawan menyadari kesalahan dalam perkara tersebut.
Menurutnya kesadaran tersebut seharusnya dapat meringankan hukuman bagi mereka yang masih berstatus tersangka.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan perbuatan masing-masing.
Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani Damai Hari Lubis Rustam Effendi serta Muhammad Rizal Fadillah.
Belakangan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan setelah melalui proses restorative justice.
Klaster kedua meliputi Roy Suryo Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut tuduhan serius terhadap dokumen resmi mantan kepala negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

