Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim MK Sentil Aturan Royalti Lagu: Kalau Begitu, WR Supratman Paling Kaya di Indonesia

Top Post Ad

Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan kritik terhadap Undang-Undang yang mengatur hak cipta dan sistem royalti lagu di Indonesia dalam salah satu sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar belum lama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat merespons penjelasan dari pihak terkait soal ketentuan royalti dan hak ekonomi atas lagu yang terus digunakan secara luas oleh masyarakat dalam berbagai kegiatan.

Dalam rekaman video yang tersebar dan ramai dibicarakan publik pada Rabu, 6 Agustus 2025, Arief menyebut bahwa bila aturan dalam pasal terkait royalti itu diterapkan secara kaku, maka pencipta lagu “Indonesia Raya”, yakni WR Supratman, semestinya menjadi orang paling kaya di Indonesia.

Ia menggarisbawahi bahwa lagu kebangsaan tersebut telah dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia dari berbagai lapisan usia dan jenjang pendidikan, bahkan digunakan dalam acara-acara resmi kenegaraan yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Arief menekankan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli mengenai lagu sebagai karya cipta yang memiliki fungsi sosial seharusnya dipahami secara lebih menyeluruh, bukan semata-mata sebagai objek komersialisasi yang menghasilkan keuntungan ekonomi bagi penciptanya atau ahli warisnya.

Ia mempertanyakan pendekatan pemahaman terhadap aturan royalti lagu yang saat ini banyak disoroti, karena berpotensi menimbulkan ketimpangan pemaknaan terhadap esensi sosial dari sebuah karya cipta.

Menurutnya, jika sistem royalti tidak ditempatkan secara proporsional dan dikaitkan dengan fungsi sosial lagu, maka warisan budaya nasional bisa terjebak dalam sistem kapitalistik yang terlalu individualistik.

Dalam sidang itu pula, Arief menggambarkan bahwa perubahan budaya hukum terkait hak cipta di Indonesia telah bergeser dari nilai-nilai gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa menjadi lebih condong kepada pendekatan individual yang bercorak kapitalis.

Baginya, tafsir terhadap ketentuan hukum terkait hak cipta saat ini mengarah pada semangat yang berbeda dari semangat kolektif yang dahulu melekat dalam budaya Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap cara pandang terhadap lagu dan karya cipta lainnya agar tetap sejalan dengan nilai-nilai sosial budaya bangsa.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved