Repelita Sambas - Pasangan yang menjadi pelaku dalam video siaran langsung bermuatan dewasa di aplikasi TikTok akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat menghilang dari peredaran.
Perempuan yang tampil dalam rekaman tersebut ditangkap tim gabungan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan melibatkan personel Satreskrim Polres Singkawang yang bekerja sama dengan Satreskrim Polres Sambas serta Polsek Semparuk setempat.
Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyatakan bahwa tersangka perempuan diduga kuat melakukan tindakan pornografi melalui fitur live streaming di media sosial yang kemudian menyebar luas dan menjadi viral.
Proses pengamanan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku maupun anggota keluarga yang berada di lokasi penangkapan.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sadoko Kasih Wiyono menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Singkawang dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak ikut menyebarkan atau memperbanyak konten pornografi maupun pornoaksi yang dapat menimbulkan keresahan.
Masyarakat diminta menjaga etika serta norma kesusilaan saat menggunakan media sosial demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.
Polres Sambas memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Singkawang dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, profesionalitas, serta kepastian hukum.
Sebelum penangkapan terjadi, video yang pertama kali viral pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 telah memicu reaksi keras dari warga karena menampilkan adegan tidak senonoh secara terbuka.
Konten tersebut dinilai sangat mengganggu ketertiban umum serta menciptakan kegelisahan di tengah masyarakat wilayah Sambas dan sekitarnya.
Setelah menerima laporan resmi dari publik, Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan awal untuk mengungkap identitas pelaku.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa lokasi kejadian masuk dalam yurisdiksi Polres Singkawang sehingga penanganan kasus dialihkan sepenuhnya ke sana.
Prinsip locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana menjadi dasar koordinasi antarwilayah agar proses hukum berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara maksimal.
Koordinasi intensif antara Polres Sambas dan Polres Singkawang terus dilakukan hingga berhasil membawa pelaku ke hadapan hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

