
Repelita Sulawesi Selatan - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Enrekang.
Pada Selasa malam, 2 Desember 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel secara resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial SL yang berusia 40 tahun.
Tersangka tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejaksaan Negeri setempat.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik dinyatakan telah memperoleh dua alat bukti yang dianggap cukup untuk proses hukum.
SL langsung menjalani masa penahanan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Makassar untuk kepentingan kelancaran penyidikan.
Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Ia menjelaskan bahwa tersangka SL sebelumnya telah diamankan oleh jajaran Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim Pengamanan Operasional.
Setelah diamankan, tersangka kemudian diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam.
Didik menegaskan komitmen penuh Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menuntaskan kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Pihak-pihak yang diduga membantu menyembunyikan atau memanipulasi proses pengembalian kerugian negara juga akan diproses secara hukum.
Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang ini mencapai angka enam belas koma enam miliar rupiah.
Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi prioritas utama untuk dipertanggungjawabkan secara hukum di depan pengadilan.
Didik menyatakan dengan tegas bahwa tidak akan ada kompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik.
Khususnya untuk tindak pidana yang melibatkan dana Zakat, Infak, dan Sedekah yang merupakan amanah suci dari masyarakat.
Dalam perkara ini, SL diduga terlibat dalam modus pengelolaan uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.
Dana tersebut seharusnya disetorkan secara penuh ke dalam Rekening Penyimpanan Lain milik Kejaksaan Agung.
Namun berdasarkan temuan penyidik, terdapat selisih sebesar delapan ratus empat puluh juta rupiah yang tidak disetorkan dari dana yang dikuasai.
SL hanya menyetorkan sejumlah satu koma seratus lima belas miliar rupiah ke rekening resmi yang telah ditentukan.
Atas perbuatannya, tersangka SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut dikenakan secara kumulatif dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan SL ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana ZIS Badan Amil Zakat Nasional Enrekang.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat tersangka lainnya yang merupakan mantan pengurus BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021-2024.
Keempat tersangka tersebut berinisial S, B, KL, dan HK yang sebelumnya telah menduduki berbagai jabatan di lembaga tersebut.
Mereka telah dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Enrekang.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di pengadilan.
Kejaksaan akan memastikan seluruh proses peradilan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dana ZIS merupakan dana sosial keagamaan yang seharusnya dikelola dengan penuh amanah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

