Repelita Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan terkait kebijakan pembekuan rekening dormant yang belakangan memicu perdebatan di tengah masyarakat.
Ivan menegaskan bahwa langkah pembekuan rekening pasif tersebut justru dirancang agar dapat memberikan perlindungan kepada nasabah dari potensi tindak kejahatan perbankan yang belakangan makin marak.
Menurutnya, kebijakan ini tidak serta merta menghilangkan hak nasabah atas saldo di rekeningnya karena dana tetap utuh dan aman di dalam sistem perbankan.
Ia menjelaskan, perlindungan ini penting karena PPATK menemukan fakta adanya modus penjualan rekening, peretasan, hingga penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Ivan menekankan bahwa kebijakan penonaktifan ini juga sekaligus menjadi sarana edukasi bagi publik agar lebih peduli dan memanfaatkan rekening secara aktif sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
“Pentingnya memberikan perhatian khusus pada rekening dormant adalah dalam rangka melindungi kepentingan publik,” ujar Ivan saat dihubungi pada Kamis.
Ia menambahkan, langkah negara hadir dengan mekanisme pembekuan rekening dorman harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga agar dana nasabah tidak disalahgunakan.
“Uang tetap utuh 100 persen, negara hadir untuk melindungi hak pemilik rekening dari potensi kejahatan keuangan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Ivan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

