Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[BREAKING NEWS] GEGER UI Paksa Seluruh Pembimbing Disertasi Bahlil Minta Maaf Ke Publik: Dilarang Mengajar 1 Tahun, Kenaikan Pangkat Dibekukan 2 Tahun


Repelita [Depok] - Universitas Indonesia secara resmi menerima surat permohonan maaf dari Teguh Dartanto selaku salah satu ko-promotor disertasi doktor Bahlil Lahadalia setelah terbukti melakukan pelanggaran etika akademik dalam proses pembimbingan.

Permohonan maaf tertanggal 29 November 2025 itu menjadi salah satu kewajiban sanksi pembinaan yang tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 474/SK/R/UI/2025.

Rektor UI Prof Heri Hermansyah menegaskan bahwa langkah tersebut menunjukkan kesungguhan pihak bersangkutan dalam menjalani proses pembinaan sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa kampus tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran integritas.

Seluruh pembimbing disertasi Bahlil Lahadalia, baik promotor Chandra Wijaya maupun ko-promotor Teguh Dartanto dan Athor Subroto, telah dijatuhi sanksi serupa tanpa pandang bulu.

Sanksi yang diberikan mencakup larangan mengajar dan membimbing mahasiswa doktoral selama satu tahun penuh tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, serta pembatasan jabatan struktural di lingkungan universitas.

Mahasiswa yang bersangkutan, Bahlil Lahadalia, juga diwajibkan melakukan revisi substansial pada disertasinya serta melengkapi publikasi jurnal internasional bereputasi sebagai syarat kelulusan tambahan.

Keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama empat organ tertinggi UI, yaitu Rektorat, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar, sehingga bersifat final dan mengikat.

Direktur Humas UI Erwin Panigoro menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan secara merata kepada semua unsur yang terlibat, mulai dari mahasiswa hingga pimpinan program studi.

Tidak ada pengecualian status atau jabatan dalam proses ini, karena integritas akademik merupakan harga mati bagi Universitas Indonesia.

Pihak universitas juga akan terus melakukan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang serta memperkuat mekanisme pencegahan pelanggaran etik di seluruh jenjang pendidikan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved