Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Annar Sampetoding Ngaku Jadi Korban Kriminalisasi Kasus Uang Palsu, Tangis Ambo Ala Pecah Minta Keringanan

Top Post Ad

Repelita Gowa - Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa dalam kasus dugaan sindikat uang palsu, menegaskan dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya usai sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 30 Juli 2025, Annar membantah seluruh tuduhan kepemilikan Surat Berharga Negara senilai ratusan triliun dan produksi uang palsu.

Ia bahkan menuding adanya rekayasa bukti oleh pihak kepolisian yang membuat dirinya seolah terlibat dalam perkara peredaran uang palsu berskala besar.

Annar menyebut jika benar memiliki Rp700 triliun, dirinya sudah menjadi Presiden, bukan malah duduk di kursi pesakitan.

Ia juga membantah kabar yang menyebut dirinya menendang salah satu terdakwa lain, Syahruna, dalam sidang peninjauan setempat pekan sebelumnya.

Menurut Annar, yang dibantu naik ke mobil tahanan adalah John, bukan Syahruna, lantaran sudah lanjut usia dan sulit bergerak.

Annar berencana melaporkan sejumlah nama anggota kepolisian ke Divisi Propam Polri, termasuk mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan mantan Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny bersama hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin itu juga mendengarkan keterangan saksi ahli pidana Hardianto Janggih dari Fakultas Hukum UMI Makassar.

Hardianto menilai penetapan seseorang sebagai buron tanpa prosedur pemeriksaan dan panggilan resmi bertentangan dengan hukum acara pidana serta bisa mencemarkan nama baik.

Ia menjelaskan penangkapan dan penggeledahan harus sejalan dengan ketentuan KUHAP, termasuk unsur niat jahat atau mens rea yang harus terbukti jika seseorang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Persidangan sempat memanas ketika saksi ahli beradu argumen dengan jaksa penuntut umum Basri Baco terkait prosedur penggeledahan dan penetapan buron.

Di sisi lain, sidang juga memeriksa terdakwa Ambo Ala yang menangis usai mendengar tuntutan enam tahun penjara atas perannya dalam pencetakan uang palsu.

Ambo Ala memohon keringanan hukuman karena menjadi tulang punggung keluarga dengan empat anak yang masih bersekolah, serta berdalih hanya membantu rekannya Andi Ibrahim dalam produksi uang palsu tanpa pernah mengedarkannya.

Ia tak kuasa menahan tangis saat memeluk istrinya di ruang sidang sesaat setelah sidang ditutup.

Sidang Ambo Ala akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada Rabu 6 Agustus mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved