Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Annar Klaim Punya 700 Triliun Sudah Jadi Presiden, Sebut Kasus Uang Palsu Rekayasa

 Siapa Sosok ASS Investor Uang Palsu UIN Makassar dan Apa Hubungannya dengan Ferdy Sambo ? - Harapan-Rakyat

Repelita Gowa - Terdakwa perkara dugaan sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, kembali menyuarakan penolakannya atas tuduhan yang menjerat namanya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 30 Juli 2025, Annar menegaskan bahwa dirinya hanyalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.

Ia dengan lantang menyebut klaim kepemilikan Surat Berharga Negara senilai Rp700 triliun hanyalah akal-akalan yang sengaja dibuat untuk menjatuhkannya.

“Kalau saya memang punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” kata Annar dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.

Annar juga menegaskan tidak pernah memproduksi atau mengedarkan uang palsu sebagaimana dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, rangkaian tuduhan tersebut sarat rekayasa dan berpotensi merusak nama baik keluarganya yang disebutnya keturunan raja.

Ia bahkan sempat menyinggung peristiwa penetapan dirinya sebagai buronan, meski mengaku justru datang sendiri ke kantor polisi tanpa pernah ditangkap paksa.

Di hadapan hakim, Annar pun mengaku telah menyiapkan laporan ke Divisi Propam Polri untuk menuntut sejumlah oknum polisi yang disebutnya terlibat merekayasa kasus.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Annar menghadirkan Dosen Fakultas Hukum UMI Makassar, Hardianto Janggih, sebagai saksi ahli hukum pidana.

Hardianto menjelaskan kepada majelis bahwa penetapan status buronan harus memenuhi prosedur resmi dengan pemanggilan dan dua alat bukti sah.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses penggeledahan seharusnya memiliki izin pengadilan, kecuali dalam kondisi tertentu yang mendesak dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny itu, Hardianto menegaskan pembuktian pidana harus didasari keyakinan hakim yang kuat dan alat bukti yang sah sesuai KUHAP.

Sementara itu, di ruang sidang yang sama, suasana berbeda terlihat ketika terdakwa lain, Ambo Ala, tidak kuasa menahan tangisnya usai mendengar tuntutan enam tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Ambo Ala, yang disebut berperan dalam proses pencetakan uang palsu bersama beberapa terdakwa lain, memohon keringanan hukuman karena masih harus menghidupi anak-anaknya yang masih bersekolah.

Tangis Ambo Ala pecah di pelukan sang istri sesaat setelah majelis hakim menutup jalannya sidang.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi pada pekan mendatang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved