Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat ke DPR-MPR, Desak Pemakzulan Gibran Segera Ditindaklanjuti

 Forum Purnawirawan TNI Surati DPR-MPR, Tuntut Pemakzulan Gibran Segera Diproses!

Repelita Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengajukan permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Surat resmi permohonan pemakzulan dikirimkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dokumen bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tersebut berisi pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang membawa Gibran menjadi Wakil Presiden.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI menegaskan posisi mereka sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi sehat.

Oleh karena itu, mereka merasa perlu mengusulkan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat itu dan dikonfirmasi oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, Selasa 3 Juni 2025.

Surat tersebut telah diterima oleh Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025.

Bimo Satrio menyatakan Forum Purnawirawan siap dipanggil oleh MPR, DPR, dan DPD untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isi surat tersebut.

"Kami berusaha menempatkan aspek hukum dalam pemakzulan Gibran dan siap memberikan penjelasan jika DPR menggelar rapat dengar pendapat," ujar Bimo Satrio.

Forum Purnawirawan mengajukan empat alasan utama sebagai dasar pemakzulan Gibran.

Pertama, pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

Kedua, aspek kepatutan dan kepantasan.

Ketiga, evaluasi moral dan etika Gibran Rakabuming Raka.

Keempat, dugaan korupsi yang melibatkan Joko Widodo dan keluarganya.

Dasar hukum permohonan ini merujuk pada beberapa ketentuan.

UUD 1945 amandemen II Pasal 7 A menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pasal 7 B mengatur prosedur pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR oleh DPR setelah permintaan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.

TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4 menegaskan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan tegas kepada siapa pun tanpa terkecuali.

Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat (2) menyatakan Mahkamah Konstitusi memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1) hingga Pasal 17 ayat (7) mengatur kewajiban hakim menjaga independensi dan sanksi jika terjadi pelanggaran dalam proses pengadilan.

Forum Purnawirawan menegaskan langkah ini sebagai upaya menjaga integritas negara dan supremasi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved