
Repelita Solo - Sidang perkara ijazah SMA milik Jokowi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (3/6).
Sidang berlangsung sekitar tiga jam dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.50 WIB.
Ijazah SMA Jokowi yang diperlihatkan dalam sidang hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli.
Penggugat Muhammad Taufiq diwakili kuasa hukumnya Andika Dian Prasetyo bersama tim.
Sementara pihak tergugat 1, yakni Jokowi, didampingi kuasa hukumnya YB Irpan.
Selain itu hadir pula perwakilan dari KPU Solo, SMA 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Teman-teman satu angkatan Jokowi di SMA 6 Solo turut hadir dan mengajukan gugatan intervensi.
Tiga teman sekelas, Surojo, Agung, dan Sigit menunjuk Teo Wahyu sebagai kuasa hukum mereka.
Surojo menyatakan, "Saya teman sebangku Jokowi, kami angkatan pertama tahun 1980."
Teo Wahyu memperlihatkan ijazah asli milik Sartyatmo Tri Kuncoro yang juga merupakan teman seangkatan Jokowi.
Ijazah tersebut diterbitkan tanggal 14 Maret 1980 dengan nomor induk 60087.
Pada masa itu, kepala sekolah SMA 6 Solo adalah Soekidjo.
Foto ijazah Jokowi dan ijazah asli milik Sartyatmo ditampilkan dalam sidang lanjutan di PN Solo.
Sidang ini berlangsung pada Senin (2/6/2025) dengan kehadiran teman-teman Jokowi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

