Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Roy Marten-Dwi Yan-Herman Trisna Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Terlibat Tambang Ilegal di Jambi

Sempat Teseret Kasus Tambang Ilegal, Roy Marten: Pelaku Punya Modus Tertentu

Repelita Jakarta - Aroma rumit kasus tambang ilegal kembali mencuat dengan melibatkan dua figur publik, Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi atau dikenal sebagai Dwi Yan.

Mereka dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan tambang ilegal yang berlangsung di wilayah konsesi PT Bumi Borneo di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Laporan tersebut telah diajukan sejak Oktober 2023 dengan nomor LP/64/X/2023/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI.

Enam kuasa hukum, termasuk Frandy Septior Nababan dan Wisnu Eka Saputra, menjadi pihak yang mengajukan laporan ini.

Meski laporan sudah lama terdaftar, hampir delapan bulan berlalu tanpa adanya perkembangan berarti dalam proses hukum.

Tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap kedua artis tersebut.

Frandy menyatakan bahwa hukum seharusnya berjalan tanpa pandang bulu, baik dari segi derajat maupun popularitas.

"Kami melaporkan dugaan keterlibatan dua artis senior, Roy Marten dan Dwi Yanuas Didi, terkait tambang ilegal di Jambi. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan, bahkan pemeriksaan pun belum dilakukan," ujar Frandy dan Wisnu saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 28 Mei 2025.

Kehadiran tim kuasa hukum di markas polisi bukan hanya sekadar formalitas.

Mereka membawa sejumlah bukti berupa dokumen dan foto sebagai petunjuk awal keterlibatan dalam kegiatan tersebut.

Frandy menjelaskan bahwa terdapat beberapa foto yang menunjukkan keduanya berada di perusahaan tambang, bertemu dengan aparat TNI, dan lain-lain.

Hal ini patut dipertanyakan karena saat itu lokasi tambang berada di bawah izin usaha milik klien mereka, Daniel Candra.

Meski izin tambang kini sudah berpindah tangan, fokus laporan tetap pada aktivitas ilegal yang terjadi saat izin masih dipegang oleh klien mereka.

Dalam kasus ini, nama Herman Trisna muncul sebagai sosok penting yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Satu orang bernama Yos Meilano sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak dilakukan penahanan.

Sementara Herman Trisna yang juga terlibat belum ditetapkan tersangka dengan alasan sakit.

Tim hukum menilai lambannya proses hukum ini menimbulkan pertanyaan serius, terlebih tokoh terkenal seolah tidak tersentuh hukum.

Menurut mereka, keterlibatan Roy Marten dan Dwi Yan tidak bisa dianggap remeh karena keduanya sering terlihat di lokasi tambang.

"Kenapa kami desak pemeriksaan terhadap Roy Marten? Karena beberapa kali dia muncul di area tambang. Kami menduga Roy Marten dan Dwi Yanuas berperan langsung bersama Herman Trisna dalam aktivitas ilegal ini," jelas Frandy.

Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlaku adil tanpa memandang nama atau posisi.

Laporan ini bukan serangan pribadi, melainkan upaya memastikan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Frandy menambahkan, jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan hukum, akan menjadi preseden buruk.

Mereka berharap seluruh persoalan segera terungkap dengan terang benderang.

Frandy mendesak agar pihak kepolisian segera memeriksa Roy dan Dwi Yan serta menindaklanjuti pihak-pihak lain yang terlibat.

Meskipun menyerahkan proses penyidikan ke Mabes Polri, mereka berhak menuntut penegakan hukum yang adil.

Hukum seharusnya tidak hanya menjerat pihak lemah sementara tokoh besar dibiarkan bebas.

"Laporan ini sudah berjalan sejak 2023, tapi hingga kini belum selesai. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Kami ingin keadilan ditegakkan secara terbuka, profesional, dan tanpa pilih kasih," tutup Frandy.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved