Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Rektor dan Wakil Rektor UGM Tak Hadir di Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di PN Sleman

 

Repelita Yogyakarta - Sidang perdata terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Sleman.

Namun, Rektor maupun para Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak terlihat hadir.

Yang tampak di ruang sidang hanya tim kuasa hukum dari pihak pimpinan UGM dan pengacara Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Jokowi.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili Komardin, seorang pengacara asal Makassar, hadir langsung dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.

Pihak UGM melalui Humasnya, Gusti Grehenson, menyatakan bahwa para pimpinan universitas tidak akan hadir langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Komardin menyampaikan bahwa dalam sidang ini, ia meminta berbagai dokumen dari UGM sebagai bahan pembuktian atas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Ia menggugat Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan juga dosen pembimbing akademik Jokowi.

Komardin menyebut bahwa kunci pembuktian ada pada UGM karena seluruh dokumen akademik berada di bawah pengelolaan mereka.

Ia juga menyampaikan rencana untuk meminta data mengenai 14 orang calon mahasiswa yang diduga mengetahui latar belakang ijazah Jokowi.

Selain itu, ia ingin menghadirkan data lulusan Fakultas Kehutanan, daftar nama dosen, sepuluh skripsi, serta sepuluh ijazah dari fakultas yang sama.

Bahkan ia menyatakan akan meminta ijazah dari rektor, wakil rektor, dan dekan untuk dibandingkan secara fisik.

Komardin menegaskan bahwa perbandingan akan menggunakan alat khusus yang bisa mendeteksi keaslian dokumen.

Ketika ditanya apakah ini mengindikasikan bahwa UGM melanggar hukum, Komardin menilai demikian karena UGM dianggap tidak transparan dalam menjawab keraguan publik.

Ia mengkritik sikap diam UGM yang dianggap justru memperkeruh suasana.

Menurutnya, UGM seharusnya segera memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat.

Ia juga menuding UGM meremehkan permintaan publik yang ingin pembuktian dilakukan secara terbuka.

Komardin menyebut bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan data publik.

Soal pernyataan Kasmudjo yang mengaku bukan dosen pembimbing skripsi Jokowi, Komardin menilai perlu ada klarifikasi lebih lanjut.

Ia menyinggung pernyataan Jokowi yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen pembimbingnya, namun pernyataan itu dianggap tidak cukup sebagai bukti.

Komardin menegaskan bahwa proses hukum membutuhkan kepastian, bukan hanya narasi.

Ia juga mengklaim bahwa proses ini bertujuan membantu Presiden agar persoalan ini segera tuntas.

Terkait kemungkinan mediasi, Komardin tidak menutup peluang tersebut.

Ia menganggap mediasi bisa menjadi solusi untuk mempercepat penyelesaian dokumen, namun bukan berarti gugatan akan dihentikan.

Ia berharap dokumen-dokumen yang dibutuhkan segera diserahkan agar persoalan tidak berlarut.

Komardin menambahkan bahwa seluruh dokumen yang berkaitan dengan ijazah Jokowi sebenarnya sudah ada, tinggal diserahkan di persidangan atau tidak.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved