Repelita Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa pernyataan Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai kelulusan Joko Widodo pada 5 November 1985 belum dapat dijadikan dasar bahwa ijazahnya benar-benar asli.
Hal itu disampaikan Refly dalam sebuah diskusi yang ditayangkan di Kompas TV.
Menurutnya, keaslian ijazah tidak bisa ditentukan hanya melalui pernyataan sepihak dari institusi pendidikan.
Refly menegaskan, pembuktian keaslian dokumen seperti ijazah harus melalui proses hukum.
Ia menjelaskan bahwa proses pidana membutuhkan alat bukti yang memadai sebelum bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Bukti tersebut bisa berupa surat resmi maupun keterangan dari para ahli.
Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam proses, bukan sebagai penentu akhir keaslian.
Menurut Refly, pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk memutuskan keaslian suatu dokumen secara hukum.
Ia menegaskan bahwa apabila pengadilan menetapkan ijazah tersebut asli, maka secara hukum ijazah itu sah dan keputusan tersebut harus ditunggu hingga berkekuatan hukum tetap.
Refly berpendapat bahwa penyelesaian perkara ini semestinya dimulai dari jalur perdata.
Dengan demikian, proses pengujian terhadap ijazah bisa dilakukan tanpa menjadikan siapa pun sebagai tersangka.
Menurutnya, pendekatan perdata bisa menjaga martabat semua pihak.
Jika dalam perkara perdata telah dipastikan keaslian atau kepalsuan ijazah, maka proses pidana akan berjalan dengan sendirinya sesuai fakta.
Sementara itu, pihak UGM sebelumnya menyatakan bahwa Jokowi merupakan mahasiswa aktif yang lulus dari Fakultas Kehutanan pada 1985.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro.
Ia menjelaskan bahwa UGM telah menyimpan seluruh dokumen akademik sejak mahasiswa mulai terdaftar hingga lulus.
Ia juga menambahkan bahwa pihak UGM menyampaikan informasi ini bukan dalam rangka membela individu tertentu, tetapi untuk menjelaskan berdasarkan arsip institusi.
UGM memastikan bahwa Jokowi tercatat sebagai mahasiswa yang aktif menjalankan kegiatan akademik hingga menyelesaikan pendidikan pada 5 November 1985.
Semua dokumen terkait kelulusan tersebut disebutkan tersimpan rapi di Fakultas Kehutanan.
Pernyataan ini disampaikan dalam kapasitas UGM sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas arsip dan data akademik mahasiswanya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok