Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

[HEBOH] Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!

Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Ada Upaya Kriminalisasi Roy Suryo Cs dengan UU ITE!

Repelita Jakarta - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyoroti dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya melalui penyelundupan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia mengungkapkan bahwa penyidik menambahkan Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang ancaman hukumannya melebihi lima tahun penjara.

Menurut Ahmad, laporan yang menyeret Roy Suryo terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo seharusnya hanya masuk dalam kategori delik aduan.

Ahmad menyampaikan hal ini dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk 'Dihina Soal Ijazah, Jokowi Melawan' yang disiarkan di televisi.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang relevan dalam kasus ini seharusnya Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A UU ITE.

Menurutnya, pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, Ahmad menyayangkan munculnya Pasal 35 dan Pasal 32 dalam berkas perkara.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 35 mengatur tentang pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara Pasal 32 menyasar pada perubahan atau perusakan dokumen elektronik milik pihak lain dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.

Ahmad menduga kedua pasal tersebut diselipkan untuk memenuhi syarat objektif penahanan dalam hukum acara pidana.

Ia menilai hal ini membuka ruang bagi penyidik untuk menahan tersangka karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Lebih lanjut, Ahmad menyinggung soal barang bukti yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur.

Jika laporan pencemaran nama baik berasal dari Presiden Jokowi, maka seharusnya ijazah asli diserahkan ke Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Namun yang terjadi, dokumen tersebut justru dibawa ke Bareskrim Polri.

Ahmad mempertanyakan logika tersebut karena menurutnya, bukti itu seharusnya diamankan di tempat laporan dibuat, bukan di instansi lain. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved