Repelita Jakarta - Setelah ramai menyuarakan tudingan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu, Roy Suryo dan kawan-kawan kini berbalik meminta perlindungan.
Mereka adalah pihak yang dilaporkan ke polisi dalam kasus tudingan ijazah tersebut.
Saat isu ini mengemuka, kelompok Roy Suryo menjadi salah satu yang paling vokal menyatakan keraguan terhadap keaslian ijazah Presiden.
Namun situasi berubah ketika Presiden Jokowi mengambil langkah hukum dengan melaporkan tudingan itu ke pihak kepolisian.
Merasa terdesak, Roy Suryo dan rekan-rekannya kemudian mengadukan kasus ini ke Komnas HAM.
Mereka menilai telah terjadi upaya kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat serta kebebasan akademik dan penelitian.
Roy Suryo menyebut bahwa pertanyaannya terkait ijazah Jokowi adalah bentuk dari diskursus publik yang sah.
Ia menegaskan, keterlibatannya dalam perumusan UU ITE seharusnya menjadi alasan kuat bahwa undang-undang tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam masyarakat.
"UU ITE yang alhamdulillah saya termasuk salah satu perancang ya bersama rekan-rekan yang lain," ujar Roy.
"Itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," sambungnya.
Menurut Roy, tujuan dari pertanyaan yang ia lontarkan adalah demi ilmu pengetahuan.
Ia menilai publik berhak mempertanyakan hal-hal yang menyangkut pejabat negara.
"Yang bahkan kemudian tujuannya adalah sebenarnya ilmu pengetahuan, yang kamu pertanyakan itu hak publik untuk bertanya," tegas Roy.
Ia menambahkan bahwa yang ia lakukan adalah hal yang wajar, yaitu mempertanyakan keabsahan dokumen resmi seorang pejabat publik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok