Repelita, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa dokumen skripsi dan ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh atas tuduhan yang dilayangkan sejumlah pihak.
Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan adanya pemalsuan dokumen.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri.
Menurut Djuhandhani, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan lembaga terkait untuk memastikan kebenaran dokumen pendidikan milik Jokowi.
Ia menambahkan bahwa seluruh bukti dan klarifikasi menguatkan bahwa dokumen tersebut valid.
Sebelumnya, Roy Suryo dan beberapa tokoh lain sempat meragukan keabsahan ijazah Presiden.
Tudingan itu kemudian menjadi bahan laporan masyarakat ke Bareskrim.
Roy Suryo sendiri telah diperiksa oleh penyidik terkait tudingannya tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Roy dicecar sebanyak 26 pertanyaan.
Ia mengaku telah menyampaikan semua data dan analisis yang ia miliki kepada penyidik.
Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan klarifikasi langsung kepada publik.
Ia menunjukkan semua dokumen asli pendidikan miliknya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Dokumen-dokumen tersebut diperlihatkan dalam bentuk fisik, tanpa salinan atau fotokopi.
Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya memutuskan untuk membuka dokumen itu agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada yang perlu disembunyikan dari masa lalunya.
Pihak Universitas Gadjah Mada turut memberikan pernyataan resmi.
Mereka memastikan bahwa Jokowi adalah alumnus sah dari Fakultas Kehutanan, lulusan tahun 1985.
Menurut pernyataan pihak kampus, data akademik Jokowi tercatat lengkap dan terverifikasi dalam sistem.
Rektor menyebut bahwa pihak universitas tidak pernah menemukan indikasi pemalsuan atas nama Jokowi.
Sementara itu, Komisi Informasi Pusat menjelaskan bahwa Presiden tidak wajib menunjukkan dokumen pribadinya kepada publik.
Presiden bukan badan publik yang memiliki kewajiban membuka informasi pribadi.
Dalam perkembangan lain, seorang kader PSI bernama Dian Sandi sempat mengunggah foto ijazah Jokowi.
Ia mengklaim mendapat foto tersebut dari temannya, bukan langsung dari Presiden.
Dian menyebut unggahan itu dilakukan untuk menjawab keraguan publik.
Namun, hal itu justru menambah kontroversi.
Pakar hukum pidana dari UGM, Marcus Priyo Gunarto, menyebut bahwa tuduhan tanpa dasar bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Polri juga menegaskan akan menindak tegas penyebar hoaks dan fitnah.
Mereka meminta publik tidak terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar hukum.
Dengan selesainya proses klarifikasi ini, polisi menyatakan kasus terkait keaslian ijazah Jokowi telah selesai.
Tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses pendidikan Presiden.
Pihak kepolisian mengajak masyarakat kembali fokus pada hal-hal yang lebih substansial untuk kepentingan bangsa.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

