Repelita Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan. Sikap tegas ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, yang menilai langkah tersebut sebagai bukti komitmen TNI dalam menjaga cita-cita reformasi.
"TNI mengawal dan menjaga cita-cita reformasi. Hormat!" kata Benny melalui akun X miliknya, Selasa 11 Maret 2025.
Menurut Benny, rakyat pasti bangga jika TNI tetap menjadi institusi yang profesional dan disegani oleh negara lain. Ia menilai ketegasan Panglima TNI ini patut diapresiasi sebagai langkah nyata dalam menjaga netralitas institusi militer.
Namun, Benny juga menyentil institusi lain yang belakangan kerap disorot terkait profesionalisme dan netralitasnya. "Apa kabar dengan institusi Polri?" tulisnya, seolah menyinggung kepolisian yang mendapat berbagai kritik dalam beberapa waktu terakhir.
Panglima TNI menyatakan bahwa sikap tegas ini merupakan implementasi dari Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," kata Panglima TNI dalam acara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin 10 Maret 2025.
Pernyataan ini menjadi sorotan setelah munculnya beberapa nama prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satunya adalah Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih, serta Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang diangkat sebagai Direktur Utama Bulog.
Langkah Panglima TNI ini dinilai sebagai upaya menjaga independensi institusi militer agar tidak terseret dalam kepentingan politik praktis. Sementara itu, pernyataan Benny K Harman mengenai Polri memicu berbagai spekulasi terkait netralitas dan profesionalisme kepolisian dalam dinamika politik nasional.(*).
Editor: 91224 R-ID Elok