Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyebut bahwa jika Riza Chalid berstatus tersangka, maka Kejagung akan lebih mudah menelusuri aliran dana dari hasil dugaan korupsi tersebut.
"Termasuk tentunya ke mana saja hasil korupsi tersebut didistribusikan dan untuk apa," kata Jamiluddin.
Jamiluddin juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto harus mendorong Kejagung agar memiliki keberanian dalam mengusut tuntas kasus ini.
"Agar Kejagung bernyali, maka Presiden Prabowo Subianto perlu mendorongnya secara terbuka," ujarnya.
Menurutnya, Presiden Prabowo sebaiknya memberikan tenggat waktu kepada Kejagung agar kasus ini benar-benar diselesaikan dan semua pihak yang terlibat bisa diusut tanpa pandang bulu.
“Tanpa perlindungan dari Presiden, kasus ini tampaknya hanya menyasar orang-orang kecil. Aktor sesungguhnya akan tetap aman berkeliaran menikmati hasil korupsinya," kata Jamiluddin.
Nama Riza Chalid semakin santer dikaitkan dengan kasus ini setelah anaknya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring dengan itu, penyidik Kejagung telah menggeledah rumah dan kantor Riza Chalid di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, serta di lantai 20 Gedung Plaza Asia, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada Senin, 24 Februari 2025.
Publik pun menunggu langkah tegas Kejagung dalam menangani kasus ini, terutama apakah Riza Chalid akan turut ditetapkan sebagai tersangka dan apakah ia akan membongkar jaringan korupsi minyak yang lebih luas jika statusnya berubah menjadi tersangka. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok