Repelita Jakarta - Perdebatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir. Keputusan ini memicu beragam reaksi dari berbagai pihak, termasuk netizen yang aktif berkomentar di media sosial.
Netizen dengan akun @anton8150 menyatakan kekhawatirannya tentang keputusan MK yang dapat mengubah kembali ketentuan tersebut melalui Undang-Undang baru. "DPR tinggal buat Undang-Undang baru sekalian rubah undang-2 MK, balik lagi 20%. Sebenarnya agak aneh 5 orang bisa menganulir Undang-Undang buatan Parlemen yg berjumlah 580 orang yg merupakan wakil seluruh rakyat Indonesia. Katanya kedaulatan di tangan rakyat. Koq jadi di tangan 5 orang," tulisnya.
Sementara itu, akun @yngwieocalasty1 mencatat, "Nah ini kesempatan para simpatisan PDIP merangkap youtuber untuk memuji PDIP di koalisi saling bertukar cepat di tiap pilpres."
Ada pula netizen yang mendukung keputusan MK, seperti yang disampaikan oleh @Adiprayitno_20, yang menulis, "Yess, MK Hapus ketentuan Ambang Batas Calon presiden dan wakil presiden 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Woow keren MK. Sudah kembali ke jalan yang benar. Kado Indah taun baru 2025."
Namun, beberapa komentar juga mencerminkan keraguan terhadap hasil tersebut, seperti yang disampaikan oleh @dangvend, yang berpendapat, "Kayaknya mau gimana pun model dan syaratnya pemilihan kedepan, kayaknya ga akan kasih efek apa' ke rakyat, klo isu' yg lagi ramai' sekarang ini ga bisa diselesaikan secara hukum dengan baik."
Reaksi dari publik ini menandakan adanya pembahasan yang semakin intens mengenai perubahan yang dapat terjadi pada sistem pencalonan presiden di masa depan, setelah keputusan MK yang memutuskan untuk menghapuskan presidential threshold.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok