Repelita Jakarta - Beragam kecaman mengalir deras dari berbagai kalangan menyusul kabar yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan penerimaan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus terkait skandal kuota haji.
Salah satu kritik tajam datang dari Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta Andi Sinulingga yang menyoroti praktik tidak etis dalam urusan ibadah keagamaan.
Seperti diketahui isu tersebut berkaitan dengan skema percepatan keberangkatan haji yang dikenal dengan istilah T0, yakni calon jemaah haji yang baru mendaftar namun bisa langsung diberangkatkan ke Tanah Suci tanpa melalui antrean panjang.
Menanggapi kabar tersebut Andi Sinulingga melontarkan kritik tajam dengan menyoroti kemungkinan adanya praktik sogok menyogok dalam proses yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
"Urusan Ibadah agama pake sogok menyogok juga rupanya," ujar Sinulingga dalam pernyataannya pada Jumat 13 Maret 2026.
Ia merasa prihatin terhadap isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat saat ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Lebih lanjut Sinulingga juga menyinggung nilai-nilai kebangsaan yang selama ini kerap digaungkan dalam kehidupan bernegara.
Ia menegaskan bahwa semangat menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia harus tetap dijalankan dengan konsisten.
Termasuk dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan agama dan praktik penyimpangan di dalamnya.
"NKRI harga mati, lawan kelompok-kelompok intoleran atas nama agama, salam pancasila," tandasnya memberikan penekanan.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar .
Penahanan ini merupakan puncak dari rangkaian penyidikan yang dimulai sejak 9 Agustus 2025, saat KPK mengumumkan penyelidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama .
KPK mengungkap bahwa dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta Yaqut sekitar US$4000-5000 atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta ke pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau travel .
Fee tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah yang ingin mendapatkan percepatan keberangkatan tanpa mengikuti nomor urut antrean nasional .
Untuk diketahui KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri sejak awal penyidikan .
Pada 9 Januari 2026 KPK menetapkan Yaqut dan stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini .
Sementara itu Fuad Hasan Masyhur pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak diperpanjang status pencegahannya pada 19 Februari 2026 .
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026 .
KPK mengumumkan bahwa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI menunjukkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar .
Saat menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Yaqut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kasus kuota haji .
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," bantah Yaqut .(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

