
Repelita Jakarta - Permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh pakar digital forensik Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo membuat publik terhentak dan memicu perdebatan di kalangan akademisi.
Guru Besar Universitas Airlangga Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan kemungkinan diterapkannya mekanisme Restorative Justice dalam kasus yang menjerat Rismon tersebut.
Dikatakan Henri jika merujuk pada aturan hukum terbaru yang berlaku saat ini, perkara dengan ancaman pidana berat seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.
Prof Henri Subiakto secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penerapan Restorative Justice terhadap Rismon Sianipar yang tengah menjadi sorotan publik.
"RJ Rismon Sianipar bertentangan dengan KUHAP?," ujar Henri dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis 12 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa secara normatif permohonan tersebut sulit diterapkan karena pasal-pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana cukup tinggi.
"Kok bisa Rismon memperoleh Restoratif Justice? Padahal dia ditersangkakan dengan pasal pasal berat yang ancaman pidananya di atas 5 tahun," sebutnya dengan nada kritis.
Dalam penjelasannya Henri merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku di Indonesia.
Ia menyebut bahwa aturan terbaru tersebut membatasi penerapan Restorative Justice hanya pada tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu yang telah ditentukan.
"Sedangkan menurut KUHAP yang Baru (UU No 20 tahun 2025) RJ hanya dapat diterapkan untuk kasus pidana yang ancaman sanksinya di bawah 5 tahun penjara," tukasnya menjelaskan.
Henri juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat dimintai keterangan sebagai ahli dalam kasus yang menjerat Rismon dan sejumlah tersangka lainnya.
Ia bahkan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan terkait perkara yang menyeret sejumlah pihak dalam isu ijazah Presiden Jokowi yang sempat menggemparkan.
"Sedang kasus RRT di Polda Metro Jaya yang saat itu disodorkan BAPnya ke saya sebagai ahli, termasuk sudah saya tanda tangani," terang dia.
Menurutnya sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana cukup berat dan jauh di atas batas maksimal Restorative Justice.
"Mereka itu ditersangkakan selain pencemaran nama baik, juga dijerat antara lain dengan pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) UU ITE ancaman sanksi paling lama 8 tahun," Henri menuturkan.
"Dan pasal 35 jo pasal 51 UU ITE dengan ancaman sanksi paling lama 12 tahun," tambahnya menjelaskan kompleksitas jeratan hukum yang dihadapi.
Lanjut dia para terlapor juga ditersangkakan dengan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU ITE dengan ancaman sanksi paling lama 6 tahun penjara.
"Ini pasal pasal berat di atas 5 tahun yang bisa dipakai untuk menahan tersangka," imbuhnya memperkuat argumentasi.
Lebih jauh ia juga mengutip ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1) KUHAP yang baru sebagai dasar analisisnya.
Menurutnya aturan tersebut secara jelas membatasi penerapan Restorative Justice hanya untuk kasus-kasus tertentu dengan kriteria spesifik.
"Sedangkan menurut Pasal 80 ayat (1) KUHAP (UU No 20 tahun 2025) yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 begini bunyinya, RJ dapat diterapkan pada tindak pidana yang memenuhi diancam pidana denda paling banyak kategori III atau penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.
Selain itu syarat lain yang harus dipenuhi adalah pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan pengulangan.
"Dilakukan pertama kali (bukan pengulangan), kecuali tindak pidana karena kealpaan atau putusan sebelumnya hanya denda," bebernya mengutip aturan.
Berdasarkan ketentuan tersebut Prof Henri menilai penerapan Restorative Justice dalam kasus Rismon berpotensi bertentangan dengan aturan yang berlaku saat ini.
"Berdasar pasal ini jelas RJ untuk Rismon Sianipar itu bertentangan dengan KUHAP Baru," tandasnya memberikan kesimpulan.
Henri menuding bahwa di Indonesia terkadang penetapan hukum dilakukan sesuai dengan kepentingan dari penegak hukum atau kekuatan politik di belakangnya.
"Regulasi atau UU kan hanya aturan, mau ditabrak atau ditafsir seenaknya itu tergantung yang berkuasa dan juga sudah biasa dilakukan di tataran pelaksanaan di lapangan," kuncinya mengakhiri kritik.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

