Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

KPK: Gus Yaqut terbitkan Kepmen kuota haji tambahan 50:50, tak disebarluaskan

 

Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penerbitan keputusan menteri yang sengaja tidak disebarluaskan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis 12 Maret 2026 menjelaskan bahwa Yaqut pernah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan.

KMA yang diterbitkan pada Desember 2023 tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebuah skema yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, hanya orang-orang tertentu saja yang mengetahui adanya KMA tersebut, kata Asep mengungkapkan modus operandi yang dilakukan.

Menurut pemaparan Asep, KMA tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengamanatkan pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Setelah KMA tersebut terbit, Yaqut juga diketahui mengirimkan surat kepada Kementerian Haji Arab Saudi yang salah satu poinnya menyampaikan total 241 ribu jemaah haji Indonesia terbagi menjadi dua kategori.

Dalam surat tersebut disebutkan sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus, yang artinya untuk kuota tambahan sudah dibagi menjadi 50 berbanding 50.

Setelah proses diplomatik tersebut, Kementerian Agama kemudian melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Haji Arab Saudi yang salah satu isinya mengatur pembagian kuota jemaah haji Indonesia.

Dalam MoU itu disepakati sebanyak 213.320 jemaah datang melalui Kantor Urusan Haji atau haji reguler dan 27.680 jemaah melalui perusahaan pariwisata atau haji khusus, menggunakan skema pembagian 50 persen untuk masing-masing kategori.

Pada Januari 2024, terbit Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang masih mengikuti perhitungan berdasarkan hasil rapat Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada November 2023.

Keppres tersebut menyepakati kuota haji tambahan 20 ribu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selepas Keppres terbit, M Agus Syafi'i selaku Kasubdit Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Kemenag mengajukan draf KMA pengganti KMA 1156 Tahun 2023 yang dinilai bermasalah.

Pengajuan penggantian KMA itu dilakukan karena pada KMA 1156 Tahun 2023 belum memuat MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi yang membagi kuota tambahan menjadi 50 berbanding 50.

Selain itu draf KMA baru ini dibuat juga dalam rangka mengakomodir permintaan sejumlah biro travel yang ingin memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu yang selama ini menjadi keluhan.

Akhirnya pada Januari 2024, terbit KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang di dalamnya telah memuat MoU terkait pembagian kuota tersebut, dan secara otomatis menghapus KMA 1156 yang tak disebarluaskan itu.

Pada saat terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 130, maka Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tanggal 21 Desember 2023 dihapus, ucap Asep menjelaskan kronologi administrasi yang terjadi.

Kasus kuota haji ini bermula dari adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024, namun diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Pembagian kuota haji reguler dan khusus menjadi 50 berbanding 50 atau masing-masing mendapat 10 ribu dari kuota tambahan dinilai menyalahi aturan yang mengharuskan pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus yang signifikan, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama termasuk kepada Gus Yaqut sebagai pihak yang mengambil kebijakan.

Pada pelaksanaan haji 2024, diduga ada pematokan fee kepada para biro travel untuk membayar minimal USD 2.500 atau sekitar Rp 42 juta per jemaah sebagai imbalan atas kuota yang diperoleh.

KPK juga menemukan adanya praktik serupa pada pelaksanaan haji 2023 dengan besaran fee mencapai USD 5.000 atau sekitar Rp 84 juta per jemaah yang disetorkan oleh biro travel kepada oknum pejabat Kemenag.

Atas perbuatannya, Gus Yaqut bersama pihak lain yang terlibat dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait tindakan merugikan keuangan negara.

KPK mengungkapkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus ini mencapai angka fantastis sebesar Rp 622 miliar yang harus ditanggung negara.

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanannya, Gus Yaqut beralasan bahwa pembagian kuota haji 50 berbanding 50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah.

Alasan yang dikemukakan adalah karena adanya keterbatasan tempat yang disediakan oleh pihak Arab Saudi sehingga perlu dilakukan penyesuaian kuota untuk menghindari risiko keselamatan jemaah.

Selain itu menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Arab Saudi soal pembagian kuota tersebut yang menjadi dasar penerbitan KMA Nomor 130 Tahun 2024.

Yaqut juga mengeklaim tidak mengambil keuntungan sepeser pun dalam dugaan rasuah yang menyeret namanya sebagai tersangka utama dalam kasus yang menggemparkan publik ini.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved